Mon,7 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian

lpbh-pbnu-laporkan-trans7-ke-bareskrim-polri-atas-dugaan-ujaran-kebencian
LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian
service

Jakarta, NU Online 

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi RI. 

Laporan ini diajukan terkait tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama.

Pengurus LPBH PBNU Aripudin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan,” katanya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

“Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers,” jelas Aripudin,” lanjutnya.

Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ia juga menegaskan bahwa kajian hukum yang sedang disusun mencakup kemungkinan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP sebagai dasar hukum laporan. Hal itu disampaikannya dalam tayangan TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa TRANS 7 Hina Pesantren? dikutip NU Online pada Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Aripudin menilai terdapat aspek penting yang patut diperhatikan dalam tayangan tersebut yaitu narasi mengenai pemberian amplop kepada kiai atau dugaan bahwa keluarga kiai mendapatkan keuntungan finansial dianggap sebagai potensi fitnah. Ia menyebut bahwa unsur dalam tayangan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi. 

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Terbaru, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta tengah berkumpul melakukan Aksi Damai di depan Kantor Trans7, Jakarta Selatan pada Rabu (15/10/2025).

Nampak dalam aksi tersebut dihadiri oleh Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Lukman Hakim Hamid, dan Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Maarif.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.