Belakangan ini, nama Muhammad Nashiruddin Al-Albani kembali menjadi perbincangan publik. Polemik mencuat setelah salah satu pendakwah kenamaan, Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya menyampaikan pandangan bahwa Al-Albani belum mencapai derajat pakar hadits atau muhaddits, tetapi lebih tepat disebut sebagai peneliti hadits (bahitsul hadits).
Pernyataan itu memunculkan beragam respons dan silang pendapat di kalangan warganet. Perdebatan kemudian tidak hanya menyentuh kapasitas Al-Albani dalam ilmu hadits semata, melainkan pula sejumlah pandangannya yang dianggap menyelisihi pendapat ulama empat mazhab maupun mayoritas ulama Ahlussunnah.
Perlu ditegaskan, artikel ini tidak dimaksudkan untuk mencela atau merendahkan pribadi tertentu. Pembahasan difokuskan pada sejumlah pandangan Al-Albani yang dinilai berbeda dengan pendapat ulama empat mazhab dan sebagian besar ulama Ahlussunnah, dengan merujuk pada karya-karya yang dinisbatkan kepadanya maupun kompilasi fatwanya.
Dalam mukadimah kitabnya, ulama hadits terkemuka Syekh Abdullah bin Ash-Shiddiq Al-Ghumari Al-Maghribi (wafat 1413 H) menjelaskan pentingnya kritik ilmiah terhadap pandangan keagamaan yang dinilai menyelisihi prinsip syariat.
Simak penjelasan berikut:
قَالَ أَبُو عَلِيٍّ الدَّقَّاقُ: السَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ، فَالتَّحْذِيْرُ مِنْ أَهْلِ الضَّلَالِ الْمُحَرِّفِينَ لِشَرِيْعَةِ اللَّهِ وَالْمُكَذِّبِيْنَ لِلْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ حَقٌّ وَاجِبٌ لَا يَجُوْزُ التَّقْصِيْرُ فِيْهِ. وَلَئِنْ كَانَ مَنْ يَغُشُّ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ دُنْيَاهُمْ وَفِيْ طَعَامِهِمْ وَشَرَابِهِمْ يَجِبُ التَّحْذِيْرُ مِنْهُ، فَبِالْأَوْلَى مَنْ يَغُشُّ الْمُسْلِمِيْنَ بِبَثِّ الْعَقَائِدِ الْفَاسِدَةِ، وَالْفَتَاوَى الَّتِيْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ، وَيَفْتَرِيْ عَلَى الْعُلَمَاءِ وَالْحُفَّاظِ وَالْمُجْتَهِدِيْنَ وَيَخْرِقُ الْإِجْمَاعَ
Artinya, “Syekh Abu Ali Ad-Daqqaq berkata: Orang yang diam terhadap kebenaran adalah setan bisu. Karena itu, memperingatkan masyarakat dari orang-orang sesat yang menyelewengkan syariat Allah serta mendustakan Al-Qur’an dan hadits merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Jika orang yang menipu kaum Muslimin dalam urusan dunia, makanan, dan minuman saja wajib diperingatkan, maka lebih utama lagi memperingatkan mereka dari orang yang menipu kaum Muslimin dengan menyebarkan akidah yang rusak, fatwa-fatwa yang tidak memiliki landasan syariat, mengada-ada perkataan atas nama para ulama, ahli hadits, dan mujtahid, serta menyelisihi konsensus ulama.” (Abdullah Al-Ghummari Al-Maghribi, Juz’un Fihi Ar-Radd Ala Al-Albani, [Beirut: Darul Masyari’], halaman 5).
Bertolak dari sini, penulis lantas merangkum sejumlah pendapat maupun fatwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang dinilai menyelisihi pendapat ulama empat mazhab maupun kebanyakan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
Lantas, apa saja pandangan Al-Albani yang berbeda dengan imam empat mazhab dan jumhur ulama Ahlussunnah? Berikut penjelasan lengkapnya;
10 Pendapat Al-Albani Menyelisihi Imam Mazhab & Ahlussunnah
Kajian ini disusun dengan merujuk pada sumber-sumber primer serta karya-karya yang ditulis oleh Al-Albani sendiri serta murid-muridnya. Berikut uraiannya:
1. Kemaksuman Para Nabi Bukanlah Kemaksuman yang Mutlak
Dalam salah satu kompilasi fatwanya, Al-Albani menjelaskan bahwa para Nabi memang maksum, akan tetapi kemaksuman mereka tidaklah bersifat mutlak. Berikut pandangannya:
هَلْ عِبَارَةُ الْعِصْمَةُ لِلَّهِ وَحْدَهُ صَحِيْحَةٌ؟ وَهَلْ ذَلِكَ يُنَافِيْ أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ مَعْصُوْمُوْنَ؟ هَذِهِ الْعِبَارَةُ غَيْرُ صَحِيْحَةٍ وَإِنْ صَحَّتْ هَذِهِ الْعِبَارَةُ فَهَذَا لَا يَعْنِي أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ غَيْرُ مَعْصُوْمِيْنَ لِأَنَّ مَعْنَى الْعِصْمَةِ لِلَّهِ هِيَ الْعِصْمَةُ الَّتِيْ لَا مِثْلَ لَهَا أَيْ: الَّتِي لَا يَقْتَرِفُ مَعَهَا أَيَّ خَطَإٍ فَالْأَنْبِيَاءُ مَعْصُوْمُوْنَ لَكِنَّ هَذِهِ الْعِصْمَةَ لَيْسَتْ مُطْلَقَةً
Artinya, “Apakah ungkapan: Kemaksuman hanya milik Allah benar? Apakah ungkapan tersebut bertentangan dengan keyakinan bahwa para nabi itu maksum? Ungkapan ini tidaklah tepat. Namun, jika dimaksudkan dengan pengertian tertentu, hal itu tidak berarti bahwa para nabi tidak maksum.
Sebab, yang dimaksud dengan kemaksuman bagi Allah adalah kesempurnaan yang tiada bandingannya, yakni sama sekali tidak mungkin terdapat kekeliruan. Adapun para nabi adalah maksum, tetapi kemaksuman mereka bukanlah kemaksuman yang mutlak.” (Umar Abdul Mun’im Salim, Fatawa Asy-Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Fil Madinah Wal Imarat, [Mesir: Dar Ad-Dhiya], halaman 17-18).
Dalam akidah Ahlussunnah, para nabi diyakini memiliki sifat ‘ishmah, yakni terpelihara dari dosa dan kesalahan yang dapat merusak kedudukan mereka sebagai pembawa risalah. Para ulama juga telah sepakat bahwa para nabi terpelihara dari kekufuran maupun perbuatan bid’ah. (Fakhruddin Ar-Razi, ‘Ishmah Al-Anbiya, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 57).
2. Orang Tua Nabi SAW Disebut sebagai Penghuni Neraka
Dalam salah satu karyanya yang berjudul Sahih As-Sirah An-Nabawiyyah, Al-Albani mengutip hadits tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai keberadaan ayahnya, kemudian ia mengaitkannya dengan status ayah Nabi saw.
Al-Albani berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal pada masa fatrah tetapi tetap berada dalam keyakinan masyarakat Arab kala itu, seperti halnya menyembah berhala, termasuk penghuni neraka. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Sahih As-Sirah An-Nabawiyyah, [‘Amman: Al-Maktabah Al-Islamiyah], halaman 24-25)
Pandangan ini berbeda dengan pendapat sejumlah ulama Ahlussunnah yang menempatkan kedua orang tua Nabi saw. sebagai bagian dari ahlul fatrah (masa tidak ada utusan). Mereka tidak serta-merta dihukumi sebagai penghuni neraka lantaran hidup pada masa ketika risalah seorang nabi belum sampai kepadanya.
Syekh Ali Jum’ah Muhammad menjelaskan bahwa orang yang hidup pada masa fatrah dan belum mendapatkan dakwah seorang rasul tidak diazab semata-mata lantaran berada dalam keyakinan yang menyimpang. (Ali Jum’ah Muhammad, Al-Bayan Lima Yusghil Al-Adzhan [Kairo: Al-Muqattam], jilid II, halaman 176)
3. Kemungkinan Terjadinya Zina pada Istri-Istri Nabi
Selanjutnya, dalam pembahasan terkait peristiwa haditsul ifki, yakni fitnah keji dan berita bohong yang menimpa Sayyidah Aisyah r.a., istri Rasulullah saw., pada tahun ke-5 Hijriah setelah Perang Bani Musthaliq, Al-Albani menyinggung kemungkinan rasional terjadinya perbuatan zina pada istri Nabi sebelum turunnya wahyu yang menegaskan kesucian Sayyidah Aisyah r.a. Ia menyatakan:
وَفِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ لَا يَحْكُمُ لِنَفْسِهِ إِلَّا بَعْدَ نُزُوْلِ الْوَحْيِ. نَبَّهَ عَلَيْهِ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ أَبِي جَمْرَةَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ. يَعْنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقْطَعْ بِبَرَاءَةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَّا بَعْدَ نُزُوْلِ الْوَحْيِ. فَفِيْهِ إِشْعَارٌ قَوِيٌّ بِأَنَّ الْأَمْرَ فِيْ حَدِّ نَفْسِهِ مُمْكِنُ الْوُقُوْعِ وَهُوَ مَا يُدَنْدِنُ حَوْلَهُ كُلُّ حَوَادِثِ الْقِصَّةِ وَكَلَامُ الشُّرَّاحِ عَلَيْهَا
Artinya, “Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Nabi saw. tidak menetapkan suatu keputusan yang berkaitan dengan dirinya sendiri kecuali setelah turunnya wahyu. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamrah semoga Allah memberikan manfaat melalui beliau. Maksudnya, Nabi saw. tidak memastikan terbebasnya Aisyah ra. dari tuduhan tersebut hingga wahyu turun.
Dari sini, tampak adanya isyarat yang kuat bahwa secara rasional, perkara semacam itu (zina) pada dasarnya mungkin saja terjadi. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam rangkaian peristiwa itu dan dalam penjelasan para pensyarah mengenainya.” (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits As-Sahihah, [Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif], halaman 26-27)
Pernyataan ini tentu saja menjadi persoalan, karena golongan ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa Allah senantiasa menjaga kehormatan para nabi beserta keluarga mereka dari perkara keji yang dapat mencederai kehormatan kenabian.
Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H), misalnya menjelaskan bahwa istri-istri para nabi dijaga dari perbuatan keji semacam itu sebagai bentuk pemeliharaan terhadap kehormatan para nabi. (Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, [Beirut: Al-Kitab Al-‘Alami], jilid VII, halaman 152)
4. Tidak Menetapkan Rasulullah sebagai Makhluk Paling Utama Secara Mutlak
Di samping itu, Al-Albani juga turut mempersoalkan penetapan Nabi Muhammad saw. sebagai makhluk paling utama di sisi Allah secara mutlak apabila tidak ditopang oleh dalil yang menurut kriterianya bersifat pasti atau qath’i. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, [Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif], halaman 149).
Sudah jamak diketahui, bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah Rasulullah saw. merupakan makhluk yang paling utama dan paling mulia di antara seluruh makhluk. Para ulama menyebutkan bahwa salah satu hadits Nabi yang berbunyi: ‘Aku adalah pemimpin seluruh keturunan Adam, dan aku mengatakan hal ini bukan untuk berbangga diri’, menjadi dalil atas keutamaan Rasulullah saw. dibandingkan seluruh makhluk.
Sebab, menurut kalangan Ahlussunnah manusia lebih utama daripada para malaikat, sementara Rasulullah saw. merupakan manusia yang paling utama. (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ala Muslim, [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], jilid XV, halaman 37)
5. Kritik terhadap Kubah Nabi dan Bangunan di Atas Makam
Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tahdzir As-Sajid menegaskan perihal larangan membangun masjid, kubah, maupun bentuk bangunan lain di atas kubur lantaran dapat mengantarkan seseorang kepada sikap pengagungan yang berlebihan. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahdzir As-Sajid, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], halaman 98-99).
Pandangan ini berimplikasi pada kritik terhadap berbagai bangunan di area makam, termasuk yang berkaitan dengan makam Rasulullah saw. Adapun, ulama Ahlussunnah memberikan pengecualian terhadap makam para nabi, syuhada, dan orang-orang saleh.
Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) menjelaskan kebolehan membangun makam para nabi dan orang-orang sholeh terlebih jika ada nilai kemaslahatan bagi orang hidup, seperti memudahkan mereka untuk berziarah dan melakukan tabarruk. (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Tuhfatul Habib Ala Syarhil Khatib, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 297).
6. Memandang Perayaan Maulid Nabi sebagai Bid’ah yang Sesat
Selain itu, Al-Albani juga berpandangan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan perkara baru yang tidak memiliki landasan dalam sunah dan menyerupai tradisi kaum Nasrani. (Umar Abdul Mun’im Salim, Fatawa Asy-Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Fil Madinah Wal Imarat, [Mesir: Dar Ad-Dhiya], halaman 155-156).
Fatwa yang diungkapkan oleh Al-Albani dalam masalah ini jelas menyalahi terhadap banyaknya ulama Ahlussunnah yang membolehkan, bahkan menganjurkan peringatan Maulid selama diisi dengan kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah memasukkan perayaan Maulid semacam itu dalam kategori bid’ah hasanah. Pelakunya juga bisa memperoleh pahala karena mengandung unsur memuliakan Rasulullah saw. dan menampakkan kegembiraan atas kelahirannya. (Jalaluddin As-Suyuthi, Husnul-Maqshud fil-’Amal al-Maulidi [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 41).
7. Menganggap Mencium Mushaf sebagai Perbuatan Bid’ah
Dalam salah satu karyanya, Al-Albani juga menghukumi praktik mencium mushaf Al-Qur’an yang lazim dilakukan sebagai amalan yang dilarang sebab tidak memiliki dasar dari generasi salaf. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Kaifa Yajibu An-Nufasira Al-Qur’anul Karim, [Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif], halaman 28).
Padahal, menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) mencium mushaf dipahami sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Al-Qur’an. Ia menyebut bahwa hukum mencium mushaf adalah sunah. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Ikrimah bin Abu Jahl pernah melakukannya. Sebagian ulama juga menganalogikannya dengan kesunahan mencium Hajar Aswad, sebagai bentuk penghormatan. (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 458).
8. Melarang Membaca Al-Qur’an ketika Ziarah Kubur
Terkait ziarah kubur, Al-Albani berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an di sisi makam tidak memiliki landasan dalam sunah. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Janaiz wa bida’uha, [Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif], halaman 241-242).
Sejatinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha perihal sampainya pahala bacaan kepada orang yang telah meninggal. Namun, ulama Ahlusunnah menganjurkan membaca Al-Qur’an di makam sebab dapat diiringi oleh doa dan permohonan rahmat.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menukil bahwa pahala bacaan pada dasarnya kembali kepada pembaca itu sendiri, sementara mayit dapat memperoleh manfaat melalui doa yang dipanjatkan setelahnya. (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], jilid II, halaman 139).
9. Menolak Tawassul dengan Atsar Nabi
Dalam persoalan tawassul dan tabarruk, Al-Albani secara tegas menolak tawassul melalui peninggalan fisik Rasulullah saw. Menurutnya, tawassul dengan peninggalan-peninggalan Nabi saw. sama sekali tidak disyariatkan. (Muhammad Nashiruddin Al-Albani, At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, [Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif], halaman 142-143).
Dalam tradisi Ahlussunnah, tabarruk dipahami sebagai mengambil keberkahan melalui sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan orang sholeh atau tempat yang dimuliakan, dengan tetap meyakini bahwa hanya Allah-lah yang secara hakiki mendatangkan manfaat serta menolak mudarat.
Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 1425 H) menegaskan bahwa objek tabarruk hanyalah sebatas wasilah, bukan sumber keberkahan yang berdiri sendiri. (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu ‘An Tushahiha, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 217-218)
10. Mewajibkan Penduduk Palestina Hijrah dari Wilayah yang Dikuasai
Pendapat lain yang memicu polemik ialah berkaitan dengan Palestina. Dalam salah satu kompilasi fatwanya, Al-Albani pernah ditanya apakah penduduk Tepi Barat boleh keluar dan berhijrah ke negeri lain? Dengan tegas ia menjawab:
السَّائِلُ: أَهْلُ الضِّفَّةِ الْغَرْبِيَّةِ هَلْ يَجُوْزُ أَنْ يَخْرُجُوْا وَيُهَاجِرُوْا إِلَى بَلَدٍ ثَانِيَةٍ؟ الْجَوَابُ: يَجِبُ أَنْ يَخْرُجُوْا… يَا أَخِيْ، يَجِبُ أَنْ يَخْرُجُوْا مِنَ الْأَرْضِ الَّتِي لَمْ يَتَمَكَّنُوْا مِنْ طَرْدِ الْكَافِرِ مِنْهَا إِلَى أَرْضٍ يَتَمَكَّنُوْنَ فِيْهَا مِنَ الْقِيَامِ بِشَعَائِرِهِمُ الْإِسْلَامِيَّةِ
Artinya, “Penanya: Apakah penduduk Tepi Barat boleh keluar dan berhijrah ke negeri lain?. Jawaban: Mereka wajib keluar. Wahai saudaraku, mereka wajib meninggalkan wilayah yang tidak mampu mereka bebaskan dari orang kafir menuju wilayah lain tempat mereka dapat menjalankan syiar-syiar Islam.” (Ukasyah Abdul Mannan, Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, [Kairo: Maktabah Al-Islami], halaman 18).
Alih-alih mendorong penduduk Palestina untuk meninggalkan tanah miliknya, Syekh Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H) dalam himpunan fatwanya justru menekankan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Ia berkata bahwa memboikot produk yang berafiliasi dengan Israel atau pihak yang memerangi umat Islam dapat menjadi bentuk jihad pada masa kini, selama hal tersebut mungkin untuk dilakukan. (Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Ma’annas Masyurat Wa Fatawa, [Beirut: Darul Fikr], halaman 52).
Demikianlah sejumlah pandangan Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang dianggap menyelisihi pendapat mazahibul arba’ah maupun mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Perbedaan ini mencakup persoalan akidah, kedudukan Rasulullah saw., amaliah keagamaan, ziarah kubur, tawassul, hingga persoalan politik dan kemasyarakatan dan hal lainnya yang mungkin belum terangkum dalam artikel ini. Wallahu yahdi ila sawa’is sabil.
———–
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.




Comments are closed.