Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ahli dari MK: Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI Harus Konsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000

Ahli dari MK: Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI Harus Konsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000

ahli-dari-mk:-ketentuan-peradilan-militer-dalam-uu-tni-harus-konsisten-dengan-tap-mpr-nomor-7-tahun-2000
Ahli dari MK: Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI Harus Konsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000
service

Jakarta, NU Online

Ahli dari Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad Haripin menjelaskan bahwa Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI seharusnya merujuk dan konsisten dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4a).

Menurutnya, aturan tersebut mutlak diterapkan dalam perkara mengadili Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu disampaikannya dalam uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 saat menjadi ahli dari MK bersama Jaleswari Pramodhawardani dan Joko Kusnanto Anggorodi Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2026).

“Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” kata Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membacakan TAP MPR tersebut.

Ia juga menyampaikan, berlarut-larutnya revisi UU Peradilan Militer menyebabkan mekanisme peradilan umum bagi personel aktif TNI sulit direalisasikan.

“Oleh karena itu, dalam pandangan saya, ketentuan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI menimbulkan ketidakpastian hukum karena inkonsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000,” katanya.

Lebih lanjut, Haripin menjelaskan, reformasi sektor keamanan merupakan perspektif yang mengatur posisi, peran, dan proses pengalokasian tanggung jawab aktor keamanan nasional serta pertahanan negara, termasuk aparat penegak hukum dalam sistem politik demokratis. 

Ia menyebutkan bahwa dalam diskursus politik internasional kontemporer, istilah keamanan memiliki makna yang luas, yakni keamanan dalam arti mendukung perwujudan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development serta keamanan manusia atau human security.

“Dengan kata lain, keamanan dalam konteks perbincangan teoretis maupun kebijakan politik mutakhir, tidak lagi dapat dimaknai secara sempit sebagai keamanan konvensional yang semata berkaitan dengan keutuhan teritori nasional, kedaulatan negara, dan pengerahan kekuatan bersenjata,” jelasnya.

Sementara itu, Ahli dari MK lainnya, Jaleswari Pramodhawardanimenilai bahwa reformasi TNI merupakan pekerjaan satu generasi yang tidak selesai hanya dengan satu peristiwa pada 1998. 

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) memandang, reformasi tersebut merupakan konstruksi yang terus dibangun secara bertahap dari waktu ke waktu.

“Setiap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melemahkan profesionalisme prajurit, supremasi sipil, akuntabilitas legislatif, atau independensi peradilan adalah satu batu yang dicabut dari konstruksi itu,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.