Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

akses-perempuan-ke-masjid-dan-tantangan-sosial-hari-ini
Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
service

Mubadalah.id – Hadis larangan melarang perempuan shalat di masjid memiliki relevansi kuat dalam konteks sosial umat Islam hari ini. Meski telah berlalu berabad-abad, praktik pembatasan terhadap perempuan dalam mengakses ruang publik, termasuk masjid, masih dijumpai di sejumlah komunitas Muslim.

Sebagian masyarakat masih memegang pandangan bahwa aktivitas publik adalah wilayah utama laki-laki, sementara perempuan sebaiknya lebih banyak berada di ranah domestik.

Pola pikir ini kerap menjadikan “izin” sebagai syarat sosial bagi perempuan, meskipun tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Padahal, hadis Nabi Saw. secara eksplisit menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dilarang mendatangi masjid.

Menariknya, dalam riwayat tersebut, Umar bin Khathab ra. tetap tunduk pada sabda Nabi Muhammad Saw. Keteladanan ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan Nabi berada di atas kebiasaan personal maupun norma sosial yang berkembang saat itu.

Dalam konteks hari ini, masjid masih menjadi pusat penting bagi kehidupan umat Islam. Selain ibadah, masjid berfungsi sebagai ruang pendidikan, penguatan sosial, hingga pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan. Ketika membatasi akses perempuan, maka kesempatan mereka untuk memperoleh manfaat di ruang publik juga ikut terhambat.

Hadis ini menegaskan bahwa kebutuhan perempuan terhadap ruang publik bersifat setara dengan laki-laki. Pelarangan yang bersumber dari asumsi moral, rasa cemburu berlebihan, atau tafsir sepihak justru bertentangan dengan semangat ajaran Nabi Saw.

Islam, sebagaimana Rasulullah Saw contohkan bahwa Islam hadir sebagai agama yang membebaskan manusia dari hegemoni dan diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis jenis kelamin.

Prinsip ini mengandaikan bahwa kemaslahatan publik—termasuk yang hadir di masjid—harus perempuan dan laki-laki akses secara adil. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.