Tidak sedikit tindakan yang jelas-jelas melanggar syariat atau norma moral justru mendapat pembelaan publik. Alasannya selalu sama: niatnya baik. Kasus pembegalan pun bisa berubah wajah menjadi kisah heroik di mata masyarakat ketika pelakunya mengaku berbuat demi menghidupi keluarga. Pelaku yang mencuri bahkan membunuh tiba-tiba dipandang sebagai sosok yang patut dikasihani, bukan dihukum.
Pertanyaannya, benarkah niat baik bisa menjadi tameng bagi perbuatan buruk? Tulisan ini mencoba menjawabnya dari dua sudut pandang: syariat Islam dan hukum pidana.
Persoalan ini dimulai dari pemahaman yang dangkal terhadap hadits yang menjelaskan bahwa segala amal didasarkan pada niat. Berikut teksnya:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya, “Bahwa segala aktivitas berdasar pada niatnya, serta orang mendapatkan apa yang diniatkan,” (HR. Imam Bukhari).
Berdasarkan hadits ini, masyarakat memahami bahwa macam-macam tindakan yang ada hanya bergantung secara mutlak kepada niat. Hal ini memunculkan anggapan keliru bahwa perbuatan buruk atau keji sekalipun dapat dibenarkan asalkan didasari oleh niat dan orientasi yang baik.
Aksi demikian justru termasuk dalam bentuk manipulasi hukum. Dosa yang merupakan konsekuensi dari perbuatan maksiat tidak bergantung pada orientasi perbuatan tersebut. Apakah memang diniatkan atau tidak. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz XII, halaman 328).
Imam Al-Ghazali secara tegas menerangkan, bahwa pemahaman dangkal masyarakat menganggap bahwa asalkan suatu niat baik, tindakan maksiat bukan merupakan persoalan. Niat sama sekali tidak dapat mengubah status keburukan dari suatu tindakan.
Memberi makan orang fakir dengan harta curian orang lain tidak serta-merta menjadikan pemberian perbuatan baik. Tindakan maksiat kemudian diniatkan dengan niat baik tidak lantas menjadikan tindakan tersebut berupa ketaatan.
المعاصي وهي لا تتغير عن موضعها بالنية فلا ينبغي أن يفهم الجاهل ذلك من عموم قوله عليه السلام إنما الأعمال بالنيات فيظن أن المعصية تَنْقَلِبُ طَاعَةً بِالنِّيَّةِ … وَالنِّيَّةُ لَا تُؤَثِّرُ فِي إِخْرَاجِهِ عَنْ كَوْنِهِ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا وَمَعْصِيَةً بَلْ قَصْدُهُ الْخَيْرَ بِالشَّرِّ عَلَى خِلَافِ مُقْتَضَى الشَّرْعِ شَرٌّ آخَرُ فَإِنْ عَرَفَهُ فَهُوَ مُعَانِدٌ لِلشَّرْعِ وَإِنْ جَهِلَهُ فَهُوَ عَاصٍ بِجَهْلِهِ إِذْ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَالْخَيْرَاتُ إِنَّمَا يُعْرَفُ كَوْنُهَا خَيْرَاتٍ للشرع فكيف يمكن أن يكون الشر خير هيهات
Artinya, “Perbuatan maksiat tidak merubah kedudukanya disebabkan oleh niat. Karenanya, orang dengan pemahaman dangkal jangan menyalahpahami keumuman sabda Nabi SAW: ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya’, lalu menyangka bahwa maksiat bisa berubah menjadi ketaatan karena niat.
Niat sama sekali tidak berpengaruh untuk mengubah perbuatan tersebut dari statusnya sebagai kezaliman, permusuhan, dan kemaksiatan. Bahkan, melakukan secara sadar sebuah kebaikan melalui jalan keburukan, yang menyalahi ketentuan syariat, merupakan keburukan yang lain.
Jika pelakunya mengetahui hal itu (bahwa itu salah), maka ia telah menentang syariat. Jika tidak tahu, maka tetap bermaksiat karena kebodohannya, sebab menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Amal kebaikan hanya bisa diketahui statusnya sebagai ‘kebaikan’ melalui kriteria syariat; maka mungkinkah keburukan menjadi kebaikan? Sungguh mustahil!” (Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, Darul Ma’rifah:1982], Juz IV, hlm. 368).
Pandangan syariat secara tegas menentang pemahaman berkenaan toleransi terhadap tindakan maksiat atau buruk hanya karena suatu niat jahat. Niat tidak bisa mengubah status buruknya sebuah perbuatan maksiat. Bahkan menurut Al-Ghazali, jika pelaku sadar dan tahu betul bahwa tindakannya salah, dia mendapatkan dosa. Sisi lain, bila pelaku tidak mengetahui apa yang dilakukannya, maka dia mendapatkan dosa karena tidak memahaminya.
Dalam struktur hukum pidana, terdapat dua pilar utama yang mendasari pertanggungjawaban, yakni actus reus (unsur perbuatan) dan mens rea (unsur batin). Mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana tidak bisa dipisahkan dari perbuatan semata, melainkan harus melibatkan dua unsur di dalam mens rea, yaitu dolus (kesengajaan) dan kelalaian (culpa).
Niat baik (good intention) tidak serta-merta menggugurkan konsekuensi dari tindak pidana. Kendatipun motif mulai dalam sudut pandang moral universal. Saat pelaku secara sadar (dolus) melakukan tindakan yang dilarang undang-undang, unsur mens rea tetap terpenuhi. Hukum pidana berfungsi sebagai standar objektif; dan tetap berlaku walaupun tindakan pidana didasarkan pada “tujuan baik”.
Seseorang yang melakukan donasi pada korban bencana, yang dananya didapat dari hasil penipuan tetap terkena hukum pidana. Di dalamnya memenuhi unsur actus reus dan dolus dari mens rea, sehingga sah secara konstitusi memberikan saksi pada donatur.
Pada pandangan hukum pidana pun, niat baik tidak mentoleransi sebuah perbuatan buruk atau pidana. Motif yang mulia sekalipun, jika dilakukan dengan sadar dan perbuatannya jelas-jelas melanggar undang-undang, tetap dikenai hukuman pidana.
Dengan demikian, baik dari pandangan syariat maupun hukum pidana, niat baik tidak mengubah perbuatan maksiat atau pidana menjadi tindakan baik. Sebagai penegasan, kita sebagai masyarakat tidak boleh mentoleransi berbagai kasus, kemaksiatan, tindak pidana, walaupun pelaku mengaku melakukannya dengan dasar motif mulia.
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri.




Comments are closed.