Lebih dari 500 anak muda memadati Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM) untuk menghadiri The Unpopular Fest 2026 pada 4 Juni 2026. Festival ini memadukan pertunjukan seni teater musikal dengan advokasi kebijakan guna menyuarakan isu-isu krusial yang kerap dikesampingkan oleh pembuat kebijakan.
Penyelenggara kegiatan ini adalah anak muda dengan inisiasi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). Momentumnya beriringan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti kecenderungan arah kebijakan nasional yang kerap terjebak dalam lingkaran populisme demi citra politik instan. Ia mengatakan kebijakan pengendalian rokok ini dinilai tidak populer karena kuatnya pengaruh industri rokok.
Saat ini, kata dia, negara seperti terperangkap pada logika extractive institutions, sementara warga negaranya tidak terorganisasi sebagai kekuatan yang populer. “Padahal, ada 70 juta perokok aktif di Indonesia, yang berarti ada sekitar 200 juta penduduk non-perokok yang hak udaranya terancam setiap hari,” ungkapnya.
Dorongan Manik dalam mengawal isu ini lahir dari pengalaman pribadinya. Ayah Manik mengalami kelumpuhan stroke akibat konsumsi rokok. Sedangkan sang ibu menjadi penyintas kanker payudara akibat paparan asap rokok pasif selama bertahun-tahun.
Menurut Manik, kita tidak bisa terus berjalan di atas kebijakan yang hanya mencari aman di permukaan. Sementara generasi muda perlahan hancur digerogoti adiksi rokok.
“Melalui gerakan Save Our Surroundings (SOS), kami ingin merangkul seluruh pihak untuk berani mengambil langkah yang mungkin saat ini tidak populer, tetapi sangat penting dalam menyelamatkan jutaan nyawa anak-anak di masa depan,” kata Manik.
Ia menyatakan kebijakan yang populis terbukti tidak akan menyelesaikan masalah dari akarnya. Suatu hari, kata dia, bahkan kebijakan yang populis bisa berbalik arah menjadi senjata makan tuan apabila eksekusinya tidak cukup baik, seperti contohnya Makan Bergizi Gratis. Alih-alih didukung masyarakat, lanjut Manik, diskursusnya lebih banyak pada tata kelola.
Langkah berani menantang arus ketidakpopuleran ini dipertegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menyoroti perlunya komitmen kuat di tingkat nasional. Mantan Wali Kota Bogor ini menyatakan tantangan kita sangat serius karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja.
“Per Juli 2025, memang tinggal 23 kabupaten/kota yang belum merampungkan Perda KTR, artinya 96 persen daerah sudah punya aturan tertulis. Namun, tantangan terbesarnya ada pada penegakan hukum (law enforcement) dan pengawasan di lapangan,” tutur Bima.
Menurut Bima Arya, komitmen daerah ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi. Tugas kita hari ini, ucap dia, adalah membuat isu yang tidak populer ini menjadi populer karena urgensinya sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan.
Ia menegaskan, isu pengendalian rokok bukan cuma soal sektor kesehatan. Tapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup warganya. Kemendagri, kata Bima Arya, berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat.
Komitmen regulasi tersebut dinilai krusial mengingat data lapangan yang dihimpun oleh delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) dalam aksi ‘Lapor Dewan’ menunjukkan ruang hidup anak-anak yang masih dikepung oleh iklan rokok.
Di Lombok Utara ada 354 titik iklan rokok ditemukan di 3 kecamatan: Bayan, Pemenang, dan Tanjung. Dampak dan pelanggarannya ada 314 iklan (88,7%) melanggar radius 500 meter dari sekolah; 42% iklan mencantumkan harga murah ( Di Semarang ada temuan 375 titik iklan rokok di 3 kecamatan yakni di Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. Dampaknya adalah 364 iklan (97%) melanggar radius 500 meter dari sekolah; 40,4% iklan mencantumkan harga murah ( Di Jakarta ditemukan 254 titik iklan rokok di 3 Kecamatan yakni Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang. Dampaknya 86.541 anak terpapar iklan rokok di 3 kecamatan itu, rokok menjadi pengeluaran rumah tangga ke-2 tertinggi. Merespons kepungan itu, Plh. Deputi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Hendro Wicaksono, menegaskan perlunya keterlibatan aktif generasi muda dalam mengawal kebijakan kesehatan demi meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional. Ia menyatakan Kemenpora fokus pada pembangunan pemuda melalui 5 domain IPP, yaitu kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan layak, partisipasi kepemimpinan, serta inklusivitas dan gender, yang kami pantau komprehensif dalam 16 indikator. Di bawah Perpres Nomor 43 Tahun 2022, keterlibatan aktif pemuda sangat diharapkan. “Pemuda harus memposisikan dirinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima manfaat, dengan ikut mensosialisasikan aturan pengendalian rokok menggunakan pendekatan gaya bahasa sebaya yang lebih mudah diterima,” ucap Hendro. Sementara itu, PJ Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan secara teknis hambatan implementasi regulasi nasional di daerah akibat intervensi industri. Menurut dia, banyak kepala daerah ragu bertindak karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui cukai. Padahal, kata dia, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Untuk memperkuat aturan ini, pihaknya bersama Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama. “Langkah konkret kami saat ini adalah melakukan evaluasi bulanan secara langsung bersama para bupati dan wali kota untuk memantau sinkronisasi aturan daerah mereka,” ujar Benget. Di tingkat daerah, komitmen pengawasan regulasi lokal di Jakarta kini dikawal langsung oleh legislatif melalui disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR. Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, membagikan pengalamannya dalam memastikan aturan ini berjalan efektif. Ia menyatakan saat memperjuangkan pengesahan Perda KTR ini di DPRD kebetulan ia sedang mengandung. Dorongan dia sangat personal karena ingin melihat anak-anak Jakarta tumbuh di lingkungan yang sehat. Ia di DPRD secara intensif mendorong eksekutif agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) wajib terbit paling lambat November 2026. “Kami juga mengoptimalkan program Pengawasan Perda yang setiap anggota dewan turun ke lapangan mengumpulkan 100 hingga 150 warga di setiap titik dapil untuk sosialisasi langsung. Kami membuka ruang kolaborasi bagi rekan-rekan DPRemaja Jakarta untuk terlibat aktif mengawal ini,” kata Farah tegas. Rangkaian festival ini ditutup dengan pembacaan 7 Manifesto Kebijakan Nasional oleh perwakilan delegasi muda DPRemaja 4.0. Manifesto itu menyatakan urgensi akselerasi revisi regulasi lokal untuk melarang total pajangan rokok dan iklan dekat sekolah, dan alokasi minimal 5 persen pajak rokok daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khusus untuk satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Manifesto juga mengungkapkan pentingnya penyediaan platform pengawasan digital warga yang transparan. Selain itu, mereka mendesak percepatan harmonisasi aturan daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, dan memasukkan indikator perlindungan zat adiktif dalam Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional. Manifesto juga mendesak perlunya menyusun Peta Jalan Nasional Pengendalian Rokok dengan kemasan polos. Pun, menuntut ketegasan fungsi legislasi DPR untuk mengawal regulasi kesehatan tanpa celah kompromi industri.





Comments are closed.