Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Batas yang Cukup: Syahadat dalam Diskursus Sunni-Syiah

Batas yang Cukup: Syahadat dalam Diskursus Sunni-Syiah

batas-yang-cukup:-syahadat-dalam-diskursus-sunni-syiah
Batas yang Cukup: Syahadat dalam Diskursus Sunni-Syiah
service

Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali tuduhan itu akan kembali kepadanya jika temannya tidak seperti yang dituduh.“—HR. Muslim.

Konflik Sunni-Syi’ah adalah lagu lama yang terus diputar. Bukan karena indah, tapi karena kita belum bosan dengan ketidakdewasaan sendiri. Mungkin kita pernah berada di kedua sisi: membela dengan apologetik yang menutup-nutupi, lalu berdebat dengan polemik yang memperkeruh. Keduanya gagal memuaskan—bukan karena orang lain salah, tapi karena kita sendiri belum bertanya dengan cukup jujur, dan memang belum punya jawaban untuk menyelesaikan 14 abad perbedaan.

Apa sebenarnya yang memisahkan kita? Sunni dan Syiah berbagi hampir semua hal: Tuhan yang sama, Nabi yang sama, Quran yang sama, kiblat yang sama, dan rukun Islam yang sama. Perbedaan utama berpusat pada satu keyakinan teologis: Imamah dan kemaksuman. Bagi Syiah, setelah Nabi ada 12 Imam yang maksum dan memiliki otoritas spiritual dan politik. Bagi Sunni, tidak ada otoritas maksum setelah Nabi. Dari perbedaan inti ini, lahir perbedaan-perbedaan lain: pandangan tentang sahabat, sumber hukum, praktik ibadah hingga teori politik. Inilah yang memicu perpecahan. Inilah yang membuat sebagian orang saling menyesatkan dan mengkafirkan.

Ada dua pertanyaan yang terus mengganggu: Bukankah syahadat sudah cukup? Bukankah tuduhan kekafiran adalah taruhan yang terlalu besar untuk kita ambil?

Mungkin jawabannya ada di hadits yang sering kita lupakan.

Hadits yang Terlupakan

Saat perang, Usamah bin Zaid membunuh musuh yang telah mengucapkan kalimat tauhid. Nabi Muhammad sangat marah dan bertanya: “Apakah kamu membelah hatinya?” Nabi mengulangi pertanyaan itu berkali-kali hingga Usamah mengatakan: “Semoga Allah memberikan ampunan kepadaku!“—HR. Bukhari dan Muslim (dari Usamah bin Zaid)

Hadits ini bukan sekadar larangan membunuh. Ini adalah prinsip fundamental: syahadat adalah batas yang cukup agar seseorang disebut Muslim. Nabi menolak verifikasi batin—niat, pemahaman teologis, atau kesempurnaan iman. Yang ada di hadapan kita hanyalah ucapan lahiriah, dan itu melindungi darah serta kehormatan seseorang.

Epigraf hadits Abu Hurairah di awal—”tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali tuduhan itu akan kembali kepadanya“—dapat diilustrasikan melalui sebuah simulasi mental.

Bayangkan: setiap kali seseorang mengkafirkan sesama pengucap syahadat, ia sedang mempertaruhkan kekafiran diri sendiri. Jika tuduhannya salah—dan mustahil bisa memastikan kebenarannya karena kita bukan Tuhan—maka label “kafir” itu kembali menempel di dahi kita sendiri. Ini bukan ancaman retoris. Ini adalah mekanisme ilahi yang memaksa kita berhati-hati untuk tidak sembarangan mengkafirkan pihak lain.

Hak Berkeyakinan vs Hak Menghakimi

Mari kita tegaskan sesuatu yang sering dikaburkan: Kita berhak berkeyakinan, tapi tidak berhak menghakimi.

Sebagai Sunni, Anda berhak meyakini bahwa imamah dan kemaksuman adalah bid’ah. Sebagai Syiah, Anda berhak meyakini bahwa siapa pun yang menolak imamah telah menolak rukun iman. Keyakinan adalah ranah batin—antara hamba dan Tuhannya.

Tapi di sinilah batasnya: yang bukan hak Anda adalah menyatakan keyakinan itu sebagai hukum yang mengikat orang lain. Anda tidak berhak memvonis sesama pengucap syahadat sebagai “pasti masuk neraka.” Anda tidak berhak memaksa keyakinan Anda menjadi fait accompli bagi yang berbeda.

Kedua hadits di atas mengingatkan kita: setiap tuduhan kekafiran adalah pertaruhan. Anda yakin 100 persen bahwa keyakinan Anda benar? Anda yakin 100 persen bahwa Anda memahami batin orang lain? Anda yakin 100 persen bahwa Anda tidak akan salah dalam penghakiman? Jika ada 1 persen keraguan—dan pasti ada, karena Anda bukan Tuhan—maka tuduhan itu adalah bom waktu yang bisa meledak di wajah kita sendiri.

Ini bukan relativisme agama. Ini adalah hierarki wewenang: Tuhan yang menghakimi batin; manusia yang mengatur lahir. Nabi menolak untuk “membelah hati”—dan Nabi juga melarang kita melempar tuduhan kekafiran sembarangan, karena ada konsekuensi bagi penghakiman yang salah.

Sejarah yang Harus Kita Akui

Esai ini bukan pembelaan sepihak. Kekerasan sektarian adalah kesalahan bersama.

Tapi sebelum menuduh, sebaiknya kita ingat bahwa Tuhan telah membuat kriteria keselamatan yang jelas. Tidak ada ayat yang eksplisit menyebut ‘mengimani 12 Imam’ atau ‘mengimani khilafah tertentu’ sebagai rukun iman yang kelima.

Di satu sisi, ada ISIS dan Al-Qaeda—kelompok takfiri yang mengkafirkan tidak hanya Syiah, tapi juga Sunni yang tidak sepaham. Mereka membakar masjid, membantai desa, dan mengklaim mewakili “Islam sejati” sambil melanggar setiap prinsip Islam. Wahabisme dalam bentuk ekstremnya mengkafirkan Sufi, mengkafirkan pemikir, bahkan mengkafirkan sesama Sunni yang berbeda madzhab.

Di sisi lain, ada sejarah konversi Dinasti Safawi yang dipaksakan, ada fatwa-fatwa klasik yang mengkafirkan Sunni secara massal, ada kelompok Syiah yang menganggap pembunuhan Sunni sebagai ibadah.

Kedua sisi memiliki darah di tangan. Kedua sisi memiliki teks yang bisa dipilih untuk membenarkan kekerasan. Tapi kedua hadits di atas mengingatkan kita: setiap tuduhan kekafiran yang salah akan kembali ke pengirimnya. Jika ISIS salah mengkafirkan Syiah, label “kafir” itu kembali kepada mereka. Jika kelompok Syiah ekstrem salah mengkafirkan Sunni, label itu kembali kepada mereka.

Keragaman yang Hidup

Fakta bahwa komunitas Sunni dan Syiah hidup berdampingan secara damai—di Yaman, di Irak, di Lebanon, di Indonesia—bukan argumen teologis; ini adalah bukti sosiologis bahwa syahadat cukup untuk hidup bersama.

Di Najaf, Sunni bersekolah di seminari Syiah. Di Teheran, Sunni memiliki masjid yang dilindungi negara. Di desa-desa Yaman, masjid Sunni dan Husainiyah Syiah berdiri bersebelahan. Mereka tahu: yang membedakan adalah cara berdoa, bukan status keimanan.

Upaya rekonsiliasi juga datang dari level tertinggi. Pada tahun 2010, Imam Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran, mengeluarkan fatwa yang melarang penghinaan terhadap Aisyah—istri Nabi dan ulama-ulama Sunni lainnya yang pandangannya berbeda antara Sunni dan Syiah. Dalam fatwanya, Khamenei menyatakan: “Istri Nabi semua dihormati, siapapun yang menghina mereka sama dengan menghina Nabi“. Ini bukan sekadar diplomasi politik; ini pengakuan bahwa perbedaan pandangan historis tidak membenarkan penghinaan terhadap simbol-simbol yang dihormati saudara seiman.

Mereka juga tahu—meski mungkin tidak mengucapkannya secara eksplisit—bahwa menuduh tetangga sendiri dengan kekafiran adalah mempertaruhkan kekafiran diri sendiri. Kedua hadits di atas hidup dalam praktik mereka, bukan hanya dalam teks.

Al-Islam Huwa al-Syahadat

Nabi tidak mensyaratkan pemahaman Imamah yang “benar” untuk melindungi nyawa. Ia menerima syahadat sebagai cukup. Prinsip ini dirumuskan ulama klasik dari Abu Hanifah, Imam Malik  hingga Yusuf Qardhawi: “Al-Islam huwa al-syahadat”—Islam adalah syahadat. Siapa yang mengucapkannya, melaksanakan rukunnya sebaik yang ia pahami, dan tidak menolaknya dengan anggota tubuhnya, maka hukumnya di antara hukum Muslim. Perbedaan dalam cabang (furu’) atau bahkan sebagian akar (ushul) tak menghapuskan status Islam, selama syahadat tak diingkari secara terang-terangan.

Dua hadits di atas menghilangkan ambigu—yang dipersengketakan sejak 14 abad—sebagai pemisah surga-neraka, sementara hadits dengan tegas menyatakan syahadat sebagai batas yang jelas. Tuhan tidak membiarkan manusia—yang bahkan tidak bisa membelah hati sendiri—sibuk membelah-belah hati orang lain dengan tuduhan kekafiran yang bisa kembali menghantam mereka sendiri.

Pada akhirnya, ini bukan tentang siapa yang benar dalam perdebatan Imamah versus Khilafah. Ini tentang batas kewenangan dan konsekuensi penghakiman.

Seseorang boleh yakin orang lain salah. Seseorang boleh yakin orang lain sesat. Tapi tidak boleh mengklaim orang lain pasti masuk neraka—karena itu bukan domain kita. Dan kita tidak boleh sembarangan mengkafirkan—karena hadits Abu Hurairah mengingatkan: tuduhan kekafiran yang salah akan kembali kepada diri yang mengkafirkan.

Takfir adalah prerogatif Tuhan, Yang Maha Mengetahui batin, Yang Maha Adil terhadap setiap pertentangan. Tugas manusia lebih sederhana: saling mengenal, bukan saling mengklaim masuk surga atau neraka. Dan lebih dari itu: menjaga lisan dari tuduhan kekafiran.

Tuhan tidak membutuhkan bantuan kita untuk menghakimi hamba-Nya yang lain. Tuhan Maha Mengetahui, sementara pengetahuan manusia terbatas.

Kita—Sunni maupun Syiah, yang pernah takfiri maupun yang pernah ditakfiri—seharusnya cukup bijaksana untuk mengingat dua hal: Pertama, Tuhan tidak mungkin membuat kriteria keselamatan yang tidak jelas. Syahadat adalah batas yang cukup agar seseorang disebut Muslim. Kedua, jika Tuhan mengizinkan perbedaan, itu untuk menguji kita—bukan memberi kita izin untuk saling mengkafirkan. Maka janganlah kita bodoh dengan mengklaim tahu apa yang hanya Tuhan yang tahu.

…Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan….” (Al-Ma’idah: 48).

Klaten, 10 Maret 2026

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
1
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.