Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bayar Rp 300 Juta pada Korban, Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pasuruan Raih RJ

Bayar Rp 300 Juta pada Korban, Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pasuruan Raih RJ

bayar-rp-300-juta-pada-korban,-tersangka-kasus-kekerasan-anak-di-pasuruan-raih-rj
Bayar Rp 300 Juta pada Korban, Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pasuruan Raih RJ
service

Pasuruan (beritajatim.com) – Mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur persidangan kembali diterapkan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan pemulihan hak bagi korban. Pendekatan hukum humanis ini diambil setelah pelaku menunjukkan iktikad baik yang nyata untuk bertanggung jawab atas dampak negatif dari tindakan masa lalunya.

Langkah perdamaian ini sekaligus memangkas birokrasi peradilan yang panjang dengan memberikan kepastian hukum yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Melalui pemenuhan sanksi adat dan materiil, keharmonisan sosial di tengah lingkungan pemukiman warga kini dapat dirajut kembali seperti sedia kala.

“Perkara ini tentunya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice (RJ). Di mana yang menjadi syarat untuk dilakukan RJ terhadap perkara yang sebagaimana diatur dalam KUHP, yang mana ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Rustandi menerangkan bahwa dalam penuntasan kasus kekerasan dengan tersangka Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin, proses perdamaian resmi disetujui setelah adanya pembayaran uang kompensasi Rp 300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh.

Nilai uang pemulihan yang diserahkan secara langsung kepada korban tersebut menjadi faktor krusial yang meloloskan tersangka dari jerat hukuman kurungan penjara. Penyerahan dana dilakukan secara transparan tanpa paksaan di hadapan tim jaksa fasilitator sebelum berkas perkara memasuki pelimpahan tahap kedua.

“Untuk ganti rugi kurang lebih Rp300 juta, memang pada waktu sebelum kita lakukan tahap dua, proses perdamaian ini sudah dilakukan antara pihak korban maupun tersangka. Kemudian pada waktu prosesnya pun kita sudah cross-check dengan korban bahwa dilakukan RJ ini tanpa ada paksaan, sudah adanya ganti kerugian yang dilakukan oleh si tersangka,” tambah Rustandi.

Ekspos perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berjalan mulus karena seluruh indikator formil pemulihan korban telah terpenuhi seutuhnya.

Meski terbebas dari jeruji besi, pria asal Kecamatan Gondang Wetan ini tetap diwajibkan menjalani serangkaian hukuman pembinaan moral di tempat ibadah terdekat. Sanksi komunal tersebut bertujuan untuk mengasah kembali kepedulian sosial serta memperbaiki karakter personal pelaku di tengah lingkungan sosialnya.

Berdasarkan regulasi Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023, Moch. Ali Fikri dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan selama 8 hari dengan durasi 1 jam per hari.

Sementara itu untuk tersangka Syihabbudin juga diwajibkan mengikuti program bimbingan Pelatihan Manajemen Pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bersifat mengikat namun dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang mencederai kesepakatan perdamaian. Keputusan progresif Korps Adhyaksa ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, melainkan mampu memulihkan hak korban secara berkeadilan di Kabupaten Pasuruan. (ada/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.