Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2026.
“Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun besaran BPIH, dengan tetap mempertahankan prinsip efisiensi, peningkatkan kualiats pelayanan, dan asupan dana haji,” kata Gus Irfan memaparkan.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar per 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 SAR sebesar Rp4.666. Komponen biaya di Arab Saudi, lanjut Menhaj, sebesar Rp 60.821.068 atau 56,57 persen. Sedangkan komponen biaya dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen.
“Besaran BPIH tersebut mempengaruhi, antara lain, perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, kenaikan biaya akomodasi, transportasi darat dan layanan Masyair, layanan kesehatan, makanan siap saji, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi penginapan di Madinah dan Makkah, serta visa,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut, Irfan mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jemaah hanya 40 persen dari BPIH yang diusulkan pemerintah.
Sementara, 60 persen lainnya diambil dari nilai manfaat dana haji. “Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.
Menurut Irfan, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan.
“Kenaikan juga dipengaruhi penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berharap pembahasan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH dilakukan secara komprehensif melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, pembahasan yang mendalam diperlukan agar menghasilkan skema pembiayaan haji yang adil, berkelanjutan, serta tidak membebani jemaah maupun mengurangi hak calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Selly mengingatkan agar usulan BPIH yang disampaikan pemerintah tidak ditafsirkan secara terburu-buru. Ia menilai seluruh komponen pembiayaan perlu dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Apa yang disampaikan oleh Kementerian Haji jangan sampai menjadi salah telahan oleh Komisi VIII,” ujarny
Selly turut menyoroti komposisi pembiayaan haji yang masih memanfaatkan nilai manfaat dana haji. Menurutnya, pemanfaatan nilai manfaat harus memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
“Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jemaah yang waiting list, bukan untuk jemaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jemaah yang akan berangkat,” tegasnya.
Karena itu, Selly berharap Panja Komisi VIII DPR RI dapat membahas seluruh komponen BPIH secara menyeluruh, mulai dari struktur biaya, pemanfaatan nilai manfaat, hingga dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji. Menurutnya, pembahasan yang komprehensif akan menjadi landasan untuk menghasilkan formulasi pembiayaan yang lebih adil bagi jemaah saat ini maupun calon jemaah pada masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan usulan BPIH yang telah disampaikan Menteri Haji dan Umrah masih akan dibahas lebih lanjut setelah Komisi VIII membentuk Panitia Kerja (Panja).
Ia menegaskan pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran biaya, tetapi juga mempertimbangkan berbagai perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Menteri Haji sudah mengusulkan Rp107,340 juta sekian. Itu yang sudah diajukan. Nanti kita bahas lagi setelah kita bentuk Panja,” ujar Marwan.




Comments are closed.