Audio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #70
PinterPolitik.com
Presiden Prabowo Subianto meninjau lahan terbakar di Kubu Raya dan memimpin rapat di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026. Ia memerintahkan penambahan armada udara dan penindakan hukum. Sebagai penanganan darurat, langkah itu cepat dan tepat. Armada memang menentukan apakah kebakaran lokal berubah menjadi bencana regional.
Pertanyaan yang lebih awal tetap terbuka. Mengapa sebanyak itu api muncul? Jawabannya sudah tertulis di situs pemerintah sejak April.
Pada 16 April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan hasil pantauan tinggi muka air tanah di Kalimantan Barat. Di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya, angkanya berkisar antara 0,4 meter dan 0,8 meter di bawah permukaan gambut. Pemerintah menyebutnya level rawan, dan menyatakan kondisi itu menandakan gambut mudah terbakar. Empat bulan kemudian Presiden meninjau lahan terbakar di Kubu Raya.
Pengumuman itu bukan catatan sampingan. Dokumen yang sama menyebut 14 kabupaten dan kota rawan karhutla, dengan 463 desa berisiko tinggi yang sebagian besar berada di kawasan gambut. Provinsi itu memiliki sekitar 2,7 juta hektare gambut, sekitar 19 persen luas wilayahnya, tersebar dalam 124 kesatuan hidrologis. Peringatannya lengkap, berskala provinsi, dan terbit lima bulan sebelum puncak kemarau.
Pada hari yang sama, di Pontianak, diagnosisnya juga diucapkan pada tingkat tertinggi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan upaya preventif sangat menentukan, salah satunya dengan menjaga tinggi muka air tanah agar tetap optimal sehingga dapat mencegah kebakaran. Pernyataan itu benar.
El Nino tahun ini memang sangat kuat, dengan anomali suhu muka laut di wilayah Nino3.4 mencapai plus 2,77 pada dasarian pertama Agustus. Tetapi El Nino tidak membakar apa pun secara langsung. Fenomena itu bekerja melalui kondisi lahan, dan kondisi lahan itulah yang diukur pemerintah pada April.
Ambang ukurnya pun bukan gagasan aktivis. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem gambut. Untuk gambut dengan fungsi budidaya, kerusakan dinyatakan terjadi apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan. Titik penaatan adalah titik pengukuran yang ditetapkan di dalam areal perizinan, dan tata caranya diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15 Tahun 2017. Angka April menyentuh ambang itu dan melampauinya.
Ambang itu diperdebatkan sejak hari penetapannya, terutama oleh kalangan agronomi. Selama ambang itu berlaku sebagai hukum, pemegang izin terikat padanya, dan kementerian memakainya sebagai ukuran.
Alat ukurnya pun sudah lama dibangun. Pada Juni 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan SiMATAG-0,4m, sistem informasi muka air tanah gambut. Sistem itu mengumpulkan data dari 9.603 titik pengamatan. Tujuannya dinyatakan terbuka sejak awal, yaitu memeriksa apakah pemegang izin menjaga muka air tanah di arealnya sesuai ambang 0,4 meter.
Sistem itu kemudian tumbuh menjadi 10.857 titik penaatan, dengan 1.153 di antaranya terpantau langsung. Basis datanya menggabungkan batas konsesi, jaringan kanal, curah hujan, data sekat kanal, dan foto lapangan. Kementerian mengetahui titiknya, angkanya, dan pemegang izinnya.
Pemerintah sendiri juga menyatakan sistem itu masih beroperasi pada 2026. Pada konferensi pers 16 April, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pencegahan diperkuat melalui pemantauan tinggi muka air tanah, dengan lebih dari sepuluh ribu alat yang telah diaktifkan. Alatnya aktif, angkanya terkumpul, dan hasilnya diumumkan.
Kementerian tidak kekurangan data. Data itu tidak menimbulkan akibat hukum bagi pemegang izin.
Peraturan yang sama bahkan sudah memuat larangannya. Pasal 26 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan tersebut. Tetapi Pasal 44, satu-satunya ketentuan sanksi administratif dalam peraturan itu, tidak menunjuk Pasal 26. Sanksi di sana dikaitkan dengan kewajiban pemulihan setelah kerusakan terjadi.
Pada Juli 2026, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan penegakan dilakukan melalui sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjaga wilayah kerjanya, gugatan perdata, hingga penindakan pidana. Sanksi bergerak setelah wilayah kerja terbakar, bukan setelah muka air tanah turun. Padahal muka air tanah turun lebih dulu, dan angkanya sudah tercatat.
Penindakannya bahkan sudah dilaporkan ke parlemen. Pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR, 18 Agustus 2026, Menteri Kehutanan menyebut 42 pemegang izin telah ditindak. Di antaranya 13 surat peringatan yang dikaitkan dengan deteksi titik panas dan kewajiban pelaporan, serta 14 sanksi administratif berupa teguran. Instrumen administratif itu bekerja. Pemicunya tetap titik panas.
Pola yang sama terbaca pada instrumen terberat dalam peraturan itu. Pasal 31B menetapkan bahwa terhadap areal perizinan usaha yang gambutnya terbakar, Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran untuk diverifikasi. Hasil verifikasi itu dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha. Norma itu berlaku. Tetapi unsur yang memicu penerapannya adalah peristiwa kebakaran, bukan terlampauinya kriteria baku kerusakan pada Pasal 23 ayat (3).
Ketimpangan itu paling terlihat pada jalur pidana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan. Jalur itu menuntut pembuktian unsur pelaku dan unsur kesengajaan, dan prosesnya panjang. Catatan Walhi memberi gambaran skalanya, yaitu 25.524 dari 34.262 titik panas Kalimantan berada di area berizin. Lokasi tidak membuktikan siapa menyalakan api. Kewajiban menjaga muka air tanah melekat pada izin tanpa bergantung pada siapa menyalakan api, dan angkanya dilaporkan sendiri oleh pemegang izin.
Akibatnya terbaca pada pertengahan tahun. Sepanjang Januari sampai Juni, lahan terbakar di lima provinsi Kalimantan mencapai 57.081 hektare, melampaui seluruh capaian tahun 2025 sebelum kemarau mencapai puncaknya. Kalimantan Barat sendiri menyumbang sekitar 27 persen luas karhutla nasional.
Mengapa angka itu tidak pernah menimbulkan akibat hukum? Menaikkan muka air tanah menurunkan hasil di lahan yang memang dikeringkan agar dapat ditanami. Indikator yang mengukur air membebani produksi, dan penegakannya tidak akan datang dari pihak yang dibebani. Perbuatan yang menurunkan air pun sebenarnya sudah dilarang. Pasal 26 juga melarang pembuatan saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Larangan itu sudah berlaku sepuluh tahun, dan kanal-kanalnya belum ditutup.
Rancangan sistem itu juga mengandung kesenjangan yang diakui pemerintah sendiri. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmadja pernah menegaskan bahwa gambut pada satu kesatuan hidrologis harus dikelola sebagai satu kesatuan utuh, dan satu pengelola tidak cukup mengurus tata air arealnya sendiri. SiMATAG disusun per perusahaan. Air bergerak per kesatuan hidrologis. Lembaga yang paling mungkin menjembatani keduanya mengakhiri masa tugasnya pada Desember 2024.
Diagnosis ini punya batas. Kubah gambut yang dipotong kanal puluhan tahun dan mengalami penurunan permukaan tidak pulih dalam satu musim hujan. Membedakan lanskap yang masih dapat dibasahi dari yang menuntut rekonstruksi bertahun adalah pekerjaan mendesak, dan datanya sudah tersedia sejak 2019. Penilaian ini juga berubah bila ditunjukkan bahwa data muka air tanah pernah dipakai sebagai dasar keputusan atau dasar penjatuhan sanksi di Kalimantan sepanjang 2026.
Rapat penanganan karhutla dapat memulainya dengan satu perubahan. Unit evaluasi pertamanya berpindah dari jumlah titik panas hari ini ke jumlah hari muka air tanah berada di bawah ambang sejak 1 Januari, dihitung per kesatuan hidrologis gambut, dengan nama pemegang izin melekat pada setiap unit.
Dua pertanyaan lanjutan menyusul dengan sendirinya. Berapa titik penaatan di kesatuan hidrologis itu yang datanya benar-benar dilaporkan sepanjang 2026? Sanksi apa yang pernah dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaporkannya?
Jawaban atas dua pertanyaan itu tidak menuntut sistem baru, tidak menuntut anggaran baru, dan dapat dibaca minggu ini dari laporan yang sudah masuk.
Penegakannya pun tidak perlu menunggu musim hujan. Areal yang terbakar pada 2026 sudah melahirkan kewajiban pemulihan yang berlaku hari ini, dan Pasal 44 menyediakan paksaan pemerintah untuk menegakkannya. Sekat kanal justru dibangun pada musim kering, agar siap menahan air pada hujan pertama.
Bagi warga Kalimantan, perubahan itu menghasilkan sesuatu yang dapat diperiksa: setiap kesatuan hidrologis memiliki angka, dan setiap angka memiliki nama. Bagi pejabat yang memimpin penanganan, pekerjaannya berpindah dari memadamkan api yang sudah menyala ke menuntut pertanggungjawaban atas angka yang sudah terukur.
Kebakaran tahun ini sudah tertulis dalam dokumen pemerintah sejak April, lengkap dengan angkanya. Nama yang harus menjawab angka itu tidak pernah ikut ditulis.
*********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.





Comments are closed.