Mubadalah.id – Ada sesuatu yang terasa sangat ironis menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang. Di kota tempat forum tertinggi NU terselenggara, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan sosial yang beririsan dengan kehidupan sehari-hari tetapi sulit terurai benang kusutnya.
Yaitu mendesaknya jawaban atas pertanyaan krusial bagaimana menjembatani antara niat menghadirkan hiburan, kebebasan berekspresi dan pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa mengorbankan ketenteraman warga. Adalah fenomena sound horeg, yang semakin menggejala di berbagai tempat di pulau Jawa.
Bahkan khusus menjelang event Muktamar, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak menggelar karnaval dan penggunaan sound system berskala besar. Bagi saya, imbauan itu bukan sekadar persoalan teknis pengamanan Muktamar. Tetapi sebuah cermin bahwa persoalan sound horeg tidak sesederhana tentang suara terlalu keras.
Terdapat fenomena di sebaliknya yang lebih besar, yaitu tentang ruang publik, kebebasan, ekonomi rakyat, budaya anak muda, relasi kuasa, tubuh perempuan, ketertiban sosial, otoritas agama, dan tentang bagaimana kita memahami kemaslahatan sekaligus kemudharatan.
Jombang yang bertugas menjadi tuan rumah Muktamar, dituntut dua hal utama sebagai tolak ukur kesuksesan. Pertama, sukses sebagai pelaksana yang menyambut, mengamankan dan melayani muktamirin dengan keramahan, gotong royong dan tradisi pesantren sebagai wajah kota santri.
Kedua, Jombang harus menunjukkan bahwa masyarakatnya mampu menyelesaikan problem sosial melalui musyawarah, kearifan lokal, dan pendekatan keagamaan yang dewasa. Sehingga penunjukannya sebagai pelaksana muktamar tidak sia sia, karena ia ibarat laboratorium bagi daerah selainnya.
Tanpa memilah-milih, semestinya misi kedua jauh lebih penting, sebab tradisi NU tumbuh dari kemampuan membaca teks sekaligus realitas. Karenanya, penting membaca fenomena sound horeg secara utuh, tidak sekedar Apa hukumnya? Tetapi harus menggali “Apa sebenarnya yang terjadi di masyarakat kita?”
Fenomena Sound Horeg
Sound horeg bukanlah fenomena berdiri sendiri. Ia bagian dari perubahan budaya Masyarakat, teknologi audio yang semakin mudah terakses, anak-anak muda yang menemukan bentuk hiburan baru. Industri kreatif lokal yang berkembang. Pemilik sound tentu berlipat penghasilan. Pedagang panen keuntungan. Pekerja, teknisi, pengisi acara, menggantungkan ekonomi pada keramaian. Maka tidak adil jika semua penyokong sound horeg kita cap negatif.
Tetapi tidak adil pula, jika keresahan warga kita anggap sebagai kebencian terhadap budaya rakyat. Persoalan menjadi sangat rumit. Saat hiburan dan peningkatan ekonomi berubah menjadi kebisingan yang mengganggu hak sesama untuk beristirahat, menimbulkan kerusakan fasilitas juga persoalan moral. Maka ini bukan lagi tentang selera, tetapi akses dan hak orang lain di ruang publik.
Mencermati fenomena ini, menurut saya perlu pertimbangan lima aspek;
Pertama, Perspektif Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang bisa menjadi sebagai counter problem sosial. Terkait sound horeg, kita perlu melihat QS. al-Baqarah/2: 30 misalnya. Ayat ini menghighlight peran utama manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Khalifah tidak sekedar tentang kedudukan manusia di hadapan makhluk selainnya, tetapi juga terkait tanggung jawab manusia terhadap kehidupan yang kita akses bersama. Maka bagaimana bagi para sound horeg circle, tanyakan hati nuraninya, apakah amanah kekhalifahan sudah terpenuhi? saat ngotot menggelar hiburan itu.
Lalu QS. Luqman/31: 19, yang merupakan rangkaian pesan luqman kepada anaknya. Yang menarik ialah pesan Al-Qur’an tidak hanya berbunyi: jangan berisik! tetapi mengarahkan bahwa pengendalian suara sebagai etika dalam pergaulan.
Dalam konteks sound horeg, semangat yang dapat diambil adalah, suara tidak seharusnya menjadi ekspresi kesombongan, agresivitas kelompok tertentu yang merasa memegang kendali. Maka penggunaan tehnologi audio memperbesar suara sound, hendaknya tetap tunduk pada etika pengendalian diri dan proporsionalitas. Silahkan memutar sound, tapi kendalikan volumenya!
Kedua, Perspektif Ushul Fiqh
Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 tahun 2025 menunjukkan pendekatan relatif kontekstual. “Penggunaan sound dengan volume wajar untuk kegiatan positif dinilai boleh. Sedangkan penggunaan dengan intensitas berlebihan yang menimbulkan gangguan, kerusakan, atau kemaksiyatan dapat menjadi haram.”
Perangkat pendekatannya adalah tahqîqul manath (memahami realitas sebelum menghukumi), aspek maslahah – mafsadah dengan standar konsep dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih (menolak kerusakan lebih utama daripada menerima kemanfaatan), dan prinsip lâ Dharar wa lâ dhirâr (menghindari tindakan berbahaya dan saling membahayakan).
Ketiga, Perspektif Medis
Disinilah urgenitasnya, standar kesehatan menjadi ukuran empiris kemudharatan dalam pengambilan hukum fatwa MUI. WHO menyatakan bahwa paparan kebisingan berlebihan berkaitan dengan gangguan tidur, pendengaran dan tinnitus, kognitif, serta peningkatan resiko hipertensi dan penyakit jantung.
Lebih spesifik terkait tempat hiburan, ambang batas rekomendasi maksimum suara adalah 100 dB. Namun hal ini tidak boleh menjadi penyederhanan: asal di bawah 100 desibel berarti aman. Karena tetap harus dipertimbangkan terkait durasi, jarak sumber suara, frekuensi paparan, dan kondisi masing-masing individu.
Keempat, Perspektif Feminisme
Ada persoalan lain yang sering luput dalam perdebatan sound horeg, yaitu tentang tubuh perempuan. Menempatkan perempuan sebagai daya tarik visual. Tubuh, pakaian, gerakan dan seksualitas menjadi bagian industri tontonan. Kajian feminisme diperlukan untuk memetakan, apakah perempuan benar-benar sedang menjadi subjek otonom, atau tubuhnya sedang dikomodifikasi industri hiburan?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat sering melakukan kesalahan berulang, ketika menyoal moral, perempuanlah yang disalahkan. Sementara laki-laki sebagai penonton, penyelenggara, dan pemilik modal justru aman. Ini bukan keadilan. Jika membicarakan moralitas dan kesopanan, maka harus berlaku untuk semua pihak. Jika mengkritisi eksploitasi tubuh perempuan, maka juga harus mengkritik struktur ekonomi yang menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas.
Perempuan pekerja industri hiburan bisa saja sengaja memilih pekerjaannya. Tetapi kita harus tahu, apakah pilihan itu lahir dalam kondisi ekonomi yang benar-benar bebas? Apakah perempuan mendapatkan keuntungan yang adil? Apakah keamanan dan martabatnya dijamin?
Dengan demikian, persoalan perempuan dalam sound horeg harus kita baca lebih utuh, bukan semata mata menyalahkan, tetapi juga tidak dengan pembiaran perempuan menjadi komoditas tanpa kritik. Kecuali jika perempuan sendiri yang memilih tanpa intervensi dan penyebab yang memadai, maka kajian kesadaran dalam spiritualisme menjadi pijakan selanjutnya. Ini demi mencegah, agar fatwa agama tidak berubah substansinya menjadi policing terhadap perempuan dan tubuhnya.
Kelima, Perspektif Sufisme
Pendekatan ini memberi lapisan yang tidak ditawarkan oleh perspektif sebelumnya. Pendekatan ini terkait diri dan kesadaran. Dalam tradisi sufistik, tazkiyat al-nafs merupakan perangkat sekaligus tujuan terpenting. Penyucian dalam pembentukan kebijakan adalah bagian penting dari tradisi spiritual Islam.
Sound horeg dapat menjadi cermin atas kondisi batin manusia. Bukan karena kerasnya suara, yang otomatis menjadikan fans fanatiknya bercitrakan buruk. Tetapi karena cara seseorang menggunakan kekuatan dapat memperlihatkan tingkat kesadaran dan penghormatannya terhadap orang lain.
Sufisme juga mengajarkan pengendalian ego (fana’). Dalam sound horeg terdapat ego kolektif yang terpusat. Yaitu ego pemilik, penyelenggara, penonton, pengisi acara, pelaku ekonomi, termasuk ego pihak yang menolak. Sufisme menantang semuanya, karena seseorang perlu belajar membatasi dorongan yang berlebihan pada dirinya. Jika semua ego bisa dikendalikan, maka akan lahir kompromi semua pihak.
Lapisan ajaran sufisme lainnya adalah kritik terhadap isyrâf dan tabdzîr. Ukuran keberhasilan hiburan sound horeg adalah, semakin besar dan keras sound, akan semakin mahal perangkat, mengundang semakin banyak penonton, dan tentu semakin tinggi penghasilan. Akhirnya, substansi hiburan bergeser menjadi ajang demonstrasi kemampuan. Disinilah kritik sufistik bekerja, karena bukan termasuk manusia yang dicintai Allah, yang tidak bisa menekan tombol “cukup” atas semua hasrat hawa nafsunya.
Harapan terhadap Muktamar NU
Harapannya, muktamar nanti akan turut menjadi ruang membicarakan fenomena gunung es ini secara lebih arif komperhensif. Sebagai seorang Nahdliyyin kultural, saya tidak sedang meminta forum terhormat ulama NU membicarakan sound horeg sebagai agenda utama. Tetapi berharap muktamar menjadi momentum melihat kembali bagaimana NU merespons perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat di tingkat akar rumput.
Sound horeg hanyalah contoh. Di baliknya terdapat tuntutan pembuktian jargon Islam rahmatan lil ‘alamin hadir di tengah masyarakat yang terus berubah. Muktamar juga kesempatan bagi NU menunjukkan, bahwa tradisi musyawarah pesantren masih relevan menyelesaikan persoalan masyarakat modern, dengan terus belajar mendengar suara zaman, memahami manusia, dan mencari jalan maslahat di tengah perubahan. Itulah diantara suara yang paling kita butuhkan dari Muktamar NU Jombang 2026. []





Comments are closed.