Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU

Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU

bitcoin-dalam-perspektif-fiqih:-harta,-alat-tukar,-dan-hukum-transaksinya-sesuai-hasil-muktamar-ke-35-nu
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
service

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset yang sebelumnya tidak dikenal dalam praktik muamalah klasik. Salah satunya adalah aset kripto, yaitu aset dalam bentuk digital yang dapat disimpan dan ditransfer melalui teknologi blockchain. Di antara sekian banyak jenis aset kripto yang berkembang saat ini, bitcoin menjadi salah satu yang paling populer dan banyak dibahas.

Bitcoin merupakan aset kripto yang tidak memiliki underlying asset tertentu, melainkan nilainya terbentuk melalui mekanisme supply and demand di pasar. Jumlahnya pun dibatasi maksimal 21 juta koin sehingga faktor kelangkaan menjadi salah satu hal yang turut memengaruhi nilai bitcoin.

Di Indonesia, bitcoin tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang, sedangkan Pasal 21 undang-undang tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

Kendati demikian, bitcoin tetap dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan terhadap ekosistem aset kripto semakin diperketat di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan bitcoin dengan karakteristik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah ia dapat dikategorikan sebagai mal (harta) dan diposisikan sebagai tsaman (alat tukar) dalam perspektif fiqih? Lalu, bagaimana hukum mentransaksikan bitcoin? Mari kita bahas.

Apakah Bitcoin Bisa Dianggap Mal dan Tsaman?

Perlu diketahui bahwa persoalan tentang apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta (mal) dan alat tukar (tsaman) pernah dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam komisi tersebut, diputuskan sebagai berikut:

“Secara fiqih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar) dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) Memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas.

b) Fluktuasi nilai bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol (tidak berharga).

c) Dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain.

d) Bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik yang lain.

e) Terdapat private key yang menjadikan bitcoin aman dari dharar.”

Dari keputusan tersebut, dapat dipahami bahwa keberadaan bitcoin, meski tidak berwujud secara fisik, tidak serta-merta menjadikannya keluar dari kategori harta (mal) dalam perspektif fiqih. Selama ia memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, diakui nilainya oleh masyarakat, dapat dimiliki, dipindahtangankan, serta memiliki nilai yang dapat dipertukarkan dengan sesuatu yang lain, maka ia dapat diposisikan sebagai mal.

Adapun definisi mal sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan dikutip oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi, adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan sehingga orang yang merusak atau menghilangkannya wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan, sekalipun bendanya kecil dan lazimnya dianggap remeh oleh sebagian orang. Simak penjelasannya berikut ini:

أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Artinya, “Adapun harta, Imam Syafi’i berkata: Sebutan harta tidak berlaku kecuali atas sesuatu yang memiliki nilai, yang dengannya dapat diperjualbelikan, dan wajib mengganti bagi yang merusaknya, sekalipun kecil, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh masyarakat, seperti logam kecil dan semisalnya.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1990 M], jilid I, halaman 327)

Adapun dalam mazhab Hanafi, sesuatu dapat dikatakan sebagai mal apabila secara fitrah manusia cenderung menginginkannya serta dapat disimpan dan disisihkan untuk digunakan pada saat dibutuhkan. Dalam konteks ini, sesuatu dapat dinilai memiliki nilai harta (al-maliyyah) apabila kebiasaan masyarakat secara menyeluruh atau sebagian besar menganggapnya berharga. Tidak hanya itu, agar sesuatu benar-benar termasuk harta yang diakui dan memiliki nilai secara syariat (mutaqawwam), pemanfaatannya pun harus diperbolehkan oleh syariat.

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Amin, atau yang lebih masyhur dengan nama Ibnu Abidin, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi. Dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ فَمَا يُبَاحُ بِلَا تَمَوُّلٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَحَبَّةِ حِنْطَةٍ وَمَا يُتَمَوَّلُ بِلَا إبَاحَةِ انْتِفَاعٍ لَا يَكُونُ مُتَقَوِّمًا كَالْخَمْرِ

Artinya, “Maksud mal adalah sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Sifat ke-mal-annya ditetapkan berdasarkan adanya orang-orang yang menganggapnya sebagai harta, baik seluruhnya maupun sebagian dari mereka. Adapun status sebagai sesuatu yang bernilai ditetapkan berdasarkan diperbolehkannya memanfaatkan hal tersebut secara syariat.

Maka, sesuatu yang dibolehkan tanpa adanya nilai harta tidak menjadi harta, seperti sebutir gandum. Dan sesuatu yang dianggap sebagai harta tanpa adanya kebolehan memanfaatkannya tidak menjadi bernilai, seperti khamr.” (Raddul Muhtar ala ad-Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 4)

Dari beberapa definisi mal yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa bitcoin memiliki karakteristik yang memenuhi unsur-unsur harta (mal) dalam perspektif fiqih. Ia memiliki nilai (mutaqawwam) dan manfaat yang nyata, dapat dimiliki serta disimpan, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, dapat ditukarkan dengan sesuatu yang lain, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui dan diperhitungkan oleh masyarakat.

Tidak hanya dapat dikategorikan sebagai mal (harta), bitcoin juga dapat dipandang sebagai tsaman (alat tukar) karena ia memiliki nilai yang diakui dan dapat digunakan untuk melakukan pertukaran dengan sesuatu yang lain. Oleh sebab itu, bitcoin dalam perspektif fiqih tidak hanya dapat berstatus sebagai harta yang dapat dimiliki dan diperjualbelikan, tetapi juga terdapat kemungkinan penggunaannya sebagai alat tukar.

Setelah mengetahui status bitcoin dalam perspektif fiqih, pembahasan selanjutnya adalah bagaimana hukum transaksi menggunakan bitcoin. Mari kita bahas.

Hukum Mentransaksikan Bitcoin

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama dalam hal ini memutuskan bahwa mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sementara itu, menjadikan bitcoin sebagai mata uang adalah sah, tetapi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam hal ini, menaati peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan di Indonesia hukumnya wajib. Karena itu, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU memutuskan bahwa menjadikan bitcoin sebagai mata uang, meski hukumnya sah, tetap haram karena bertentangan dengan undang-undang yang wajib ditaati.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

إذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ، بِخِلَافِ مَا إذَا أَمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوهٍ أَوْ مُبَاحٍ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ عَامَّةً

Artinya, “Jika (pemimpin) memerintahkan yang wajib, maka kewajibannya menjadi semakin kuat. Jika memerintahkan yang sunnah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan yang mubah, maka apabila di dalamnya terdapat maslahat umum, seperti meninggalkan tembakau, maka wajib. Berbeda jika memerintahkan yang haram, makruh, atau mubah yang tidak ada maslahat umum di dalamnya.” (Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 211)

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal (harta) sekaligus sah dijadikan alat tukar (tsaman) dalam perspektif fiqih karena memiliki nilai dan manfaat, dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta diperjualbelikan dan ditukarkan dengan sesuatu yang lain.

Adapun dalam konteks Indonesia, mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan, sedangkan menjadikannya sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Hanya saja, ketentuan tersebut pada dasarnya bersifat kontekstual dan dapat berubah apabila regulasi di Indonesia mengalami perubahan. Misalnya, jika di kemudian hari pemerintah secara resmi mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah atau memberikan legalitas untuk penggunaannya sebagai mata uang, maka alasan pelarangannya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak lagi berlaku. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.


Artikel ini bersumber dari Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas, 28 Agustus 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.