Perkembangan teknologi kesehatan yang terus meningkat telah memungkinkan setiap orang mengenali informasi biologis dalam tubuhnya dengan lebih mendalam. Hanya melalui sampel air liur atau setetes darah, laboratorium kini dapat membaca DNA (Deoxyribonucleic Acid) atau Asam Deoksiribonukleat, yaitu cetak biru biologis yang terdapat dalam tubuh setiap orang.
Di dalam DNA terdapat berbagai informasi yang sangat pribadi dan sensitif, mulai dari garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit seseorang di kemudian hari. Namun, persoalan muncul ketika informasi yang begitu rahasia tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis, tetapi juga dapat disimpan dan dimanfaatkan.
Akibatnya, data yang semestinya menjadi bagian dari ranah pribadi setiap orang justru dapat disalahgunakan oleh pihak lain untuk berbagai kepentingan, seperti penelitian, pengembangan obat, bahkan dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan demi kepentingan komersial. Karenanya, tidak heran jika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Bab III Pasal 4, secara tegas memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan wajib mendapat perlindungan.
Dari persoalan tersebut, muncul pertanyaan: apakah data DNA yang diambil dari tubuh seseorang dapat dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialkan? Mari kita bahas.
Hukum Komersialisasi Data
Perlu diketahui bahwa persoalan tentang komersialisasi data DNA ini telah dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam komisi tersebut, diputuskan sebagai berikut:
“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Adapun mengomersialkan data DNA, baik oleh pemilik data DNA maupun Korporasi atas izin pemilik, hukumnya diperbolehkan melalui skema ‘iwadl fi muqabalah al-idzni (imbalan sebagai kompensasi atas pemberian izin) dengan syarat tidak disalahgunakan.”
Dari keputusan tersebut, dapat dipahami bahwa pihak lain tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari data genetik seseorang secara sepihak. Sebab, data tersebut merupakan bagian dari informasi pribadi yang berada dalam hak dan penguasaan pemiliknya.
Penjelasan ini merujuk pada keterangan Syekh Muhammad Ali bin Allan asy-Syafi’i yang menuturkan bahwa menyebarkan sesuatu yang bersifat privasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam apabila dapat menimbulkan kerugian atau menyakiti pihak yang bersangkutan. Simak penjelasannya berikut ini:
فصل: ومما يُنهى عنه إفشاءُ السرِّ، والأحاديث فيه كثيرة، وهو حرام إذا كان فيه ضرر أو إيذاء. قوله: ضرر، أي في النفس أو المال أو غيرهما. قوله: أو إيذاء، أي يتأذى بإشاعة ذلك وإن لم يحصل منه ضرر
Artinya, “Pasal: Termasuk sesuatu yang dilarang adalah menyebarkan privasi. Hadits-hadits tentangnya cukup banyak. Hukumnya haram apabila di dalamnya terdapat bahaya atau menyakiti. Perkataannya: ‘bahaya’, yaitu bahaya terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Perkataannya: ‘atau menyakiti’, yaitu orang tersebut merasa tersakiti dengan tersebarnya hal itu meski tidak menimbulkan bahaya.” (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2014 M], jilid VII, halaman 93)
Penjelasan yang lebih spesifik disampaikan oleh Syekh Nadhir Muhammad Iyadh dalam Darul Ifta al-Mishriyyah. Ia menjelaskan bahwa haram bagi seorang programmer menjual data yang memuat informasi pribadi dan data biometrik kepada pihak lain dengan imbalan materi tanpa izin dari pemilik data.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan dari pemilik data untuk menggunakan data pribadinya tidak berarti bahwa data tersebut telah menjadi milik pihak yang mengelola. Persetujuan tersebut hanyalah izin untuk menggunakan data sesuai dengan tujuan yang disepakati. Karena itu, apabila data tersebut digunakan untuk tujuan lain atau diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak pemilik data. (Nadhir Iyadh, Darul Ifta al-Mishriyyah, Nomor Fatwa: 8900, tanggal 3 Maret 2026)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa data DNA yang diperoleh dari seseorang tidak serta-merta menjadi milik pihak yang mengelolanya. Izin yang diberikan pemilik hanya membolehkan pemanfaatan data sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Oleh sebab itu, menjadikan data DNA sebagai komoditas dan memperjualbelikannya tanpa izin sang pemilik hukumnya tidak diperbolehkan.
Boleh Jika Mendapatkan Izin
Kendati demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika pemilik memberikan izin atas pemanfaatan data DNA miliknya, pemanfaatan secara komersial dapat dibenarkan. Adapun cara mengomersialkan data DNA, baik oleh pemilik data DNA maupun korporasi atas izin pemilik, adalah dengan menggunakan skema iwadl fi muqabalah al-idzni atau imbalan sebagai kompensasi atas pemberian izin, dengan syarat data tersebut tidak disalahgunakan.
Konsep iwadl fi muqabalah al-idzni dapat dipahami melalui praktik akad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih ketika membahas kebolehan masuk kamar mandi dengan membayar sejumlah uang kompensasi. Praktik akad ini adalah seperti ketika pemilik kamar mandi memberikan izin kepada seseorang untuk masuk dengan imbalan satu dirham, kemudian orang tersebut menerima izin tersebut. Adapun uang satu dirham yang diberikan merupakan kompensasi atas izin yang diberikan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Simak sebagian kutipannya berikut ini:
قَوْلُهُ: نَعَمْ يَجُوزُ دُخُولُ الْحَمَّامِ بِأُجْرَةٍ إجْمَاعًا إلَخْ… وَلَعَلَّ مِنْ صُوَرِهَا أَذِنْت لَك فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقْبَلُ أَوْ ائْذَنْ لِي فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقُولُ أَذِنْت فَلْيُتَأَمَّلْ
Artinya, “Perkataannya: Ya, boleh masuk kamar mandi dengan membayar upah menurut kesepakatan ulama…. Barangkali di antara contohnya adalah: ‘Aku mengizinkanmu masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ lalu ia menerimanya. Atau: ‘Izinkan aku masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ kemudian ia berkata, ‘Aku mengizinkan,’ maka hendaknya diperhatikan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t.], jilid VI, halaman 42)
Skema inilah yang kemudian dapat diterapkan dalam persoalan komersialisasi data DNA. Sebagaimana izin masuk kamar mandi dapat diberikan dengan imbalan tertentu, pemilik data DNA juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan datanya dengan kompensasi yang disepakati.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa data DNA yang diperoleh dari tubuh seseorang merupakan bagian dari privasi pemiliknya sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dikomersialkan secara sepihak tanpa izin darinya.
Namun, apabila pemilik data memberikan izin, pemanfaatan secara komersial diperbolehkan melalui skema iwadl fi muqabalah al-idzni, yaitu pemberian kompensasi atas izin pemanfaatan data, dengan syarat penggunaannya tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.
Artikel ini bersumber dari Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas, 28 Agustus 2026.



Comments are closed.