Arina.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi perempuan yang sedang mengalami haid maupun nifas, karena dalam kondisi tersebut mereka tidak diperkenankan berpuasa. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan yang wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadhan berakhir.
Dalam upaya memperoleh keutamaan Ramadhan secara optimal serta menghindari kewajiban mengganti puasa di kemudian hari, sebagian perempuan memilih mengonsumsi obat atau ramuan tertentu untuk mengatur atau menunda datangnya menstruasi. Langkah ini biasanya dilakukan agar dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh selama satu bulan Ramadhan.
Lalu, bagaimana ketentuan hukum Islam terkait konsumsi pil atau obat penunda haid dengan tujuan agar bisa berpuasa sebulan penuh?
Dalam literatur fiqih klasik, penggunaan obat untuk mengatur siklus haid pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan pengguna, tidak merusak sistem reproduksi, tidak menyebabkan kemandulan, serta tidak menghambat proses kehamilan secara permanen.
Pandangan ini di antaranya dijelaskan oleh Imam Ibn Ziyad yang menyebutkan dalam kumpulan fatwanya bahwa penggunaan obat untuk mencegah haid diperbolehkan. Beliau membedakan hal tersebut dengan praktik ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) yang dimakruhkan jika bertujuan menghindari kehamilan.
وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ، وَأَمَّا الْعَزْلُ فَمَكْرُوْهٌ مُطْلَقًا إِنْ فَعَلَهُ تَحَرُزًا عَنِ الْوَلَدِ
Artinya: “Dalam kitab fatawa Al-Qamath: Diperbolehkan untuk mengonsumsi obat pencegah haid, sedangkan mengeluarkan sperma di luar rahim maka hukumnya dimakruhkan secara mutlak, apabila ia melakukannya untuk menghindari terjadinya kehamilan.” (Abdurrahman bin Ziyad Az-Zubaidi, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 186)
Di sisi lain, Syekh Husain bin Ibrahim Al-Maghribi Al-Maliki berpendapat bahwa penggunaan obat penunda haid hukumnya makruh selama tidak bertujuan memutus keturunan atau mengurangi peluang memiliki anak. Namun, jika niatnya sampai pada upaya memutus keturunan, maka hukumnya menjadi haram.
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءًا لِرَفْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتِهِ وَإِلَّا حَرُمَ كَمَا فِيْ حَاشِيَةِ الْخَرْشِيْ
Artinya: “Apabila wanita mengonsumsi obat untuk menghilangkan darah haid atau menyedikitkannya, maka hal itu hukumnya makruh selagi ia tidak bertujuan untuk memutus keturunan atau menyedikitkannya dan jika demikian maka hukumnya haram sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Kharsyi.” (Husain bin Ibrahim Al-Maghribi Al-Maliki, Qurrah Al-‘Ain Bifatawa Ulama Al-Haramain [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 1, h. 30)
Para ulama juga menegaskan bahwa jika penggunaan obat penunda haid terbukti membahayakan kesehatan, merusak organ reproduksi, atau berpotensi menyebabkan kemandulan, maka penggunaannya tidak diperbolehkan. Hal ini karena menjaga kesehatan merupakan kewajiban dalam Islam.
Penegasan ini juga disampaikan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh menunda atau mempercepat haid apabila hal tersebut membahayakan kondisi kesehatannya.
أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan hukumnya wajib.” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 115)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan pil penunda menstruasi untuk mendukung pelaksanaan puasa Ramadhan secara penuh diperbolehkan selama tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan maupun sistem reproduksi.
Namun, sangat dianjurkan bagi perempuan yang berencana mengonsumsi obat tersebut untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis yang kompeten agar keamanan dan dampaknya dapat dipastikan secara medis. Wallahu a’lam bishshawab.





Comments are closed.