Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. BPJS Kesehatan Defisit Rp2,1 T per Bulan, Menkes Jawab Isu Kenaikan Iuran

BPJS Kesehatan Defisit Rp2,1 T per Bulan, Menkes Jawab Isu Kenaikan Iuran

bpjs-kesehatan-defisit-rp2,1-t-per-bulan,-menkes-jawab-isu-kenaikan-iuran
BPJS Kesehatan Defisit Rp2,1 T per Bulan, Menkes Jawab Isu Kenaikan Iuran
service

Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, meskipun sempat muncul kekhawatiran terkait potensi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2 triliun per bulan.

“Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada,” kata Sadikin, dikutip dari laman detikcom, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui berbagai regulasi yang sedang dalam proses pembahasan. Aturan tersebut dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta sejumlah kementerian terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi guna mendukung rencana injeksi dana ke BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai sekitar Rp 20 triliun.

“Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi,” ungkapnya.

Menkes minta Rp 20 T untuk perkuat BPJS kesehatan

Menkes menilai tambahan dana tersebut penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim ke rumah sakit dapat berjalan lebih lancar.

“Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi penting, termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengeluaran BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan,” jelas Sadikin.

Ia juga berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar penguatan layanan BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih optimal tanpa perlu membebani peserta melalui kenaikan iuran.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.