Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. BPKH Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mantapkan Langkah Menuju Kualifikasi Informatif Terbaik

BPKH Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mantapkan Langkah Menuju Kualifikasi Informatif Terbaik

bpkh-raih-penghargaan-keterbukaan-informasi-publik-2025,-mantapkan-langkah-menuju-kualifikasi-informatif-terbaik
BPKH Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mantapkan Langkah Menuju Kualifikasi Informatif Terbaik
service

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan kualifikasi Informatif untuk kategori Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Capaian ini menandai peningkatan signifikan kinerja keterbukaan informasi BPKH, mengingat pada periode sebelumnya BPKH masih berada pada kategori Kurang Informatif. Pada tahun 2025, BPKH berhasil melakukan lompatan besar dan untuk pertama kalinya meraih predikat Badan Publik Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Jakarta dan diterima bersama sejumlah badan publik lain yang dinilai memenuhi standar keterbukaan informasi. Pencapaian ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi BPKH dalam membangun sistem layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penguatan Tata Kelola Informasi

Sebagai lembaga negara yang mengelola keuangan haji, BPKH memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari penerapan tata kelola yang baik (good governance). Dalam beberapa tahun terakhir, BPKH secara berkelanjutan melakukan pembenahan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran informasi berkala, serta penguatan kanal digital agar informasi publik dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan akurat.

Pencapaian kualifikasi Informatif pada tahun 2025 ini sekaligus menjadi fondasi bagi BPKH untuk melangkah lebih jauh, dengan menargetkan diri sebagai lembaga non-struktural terbaik dalam kualifikasi Informatif di tingkat nasional. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari proses evaluasi dan pembenahan yang berkelanjutan.

“Kami menyadari bahwa pada tahun-tahun sebelumnya BPKH masih berada pada kategori Kurang Informatif. Karena itu, kami melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan budaya keterbukaan informasi. Alhamdulillah, tahun 2025 menjadi titik balik dengan diraihnya predikat Informatif,” ujar Fadlul.

Ia menambahkan, ke depan BPKH tidak hanya berupaya mempertahankan predikat tersebut, tetapi juga menargetkan menjadi lembaga non-struktural terbaik dalam kualifikasi Informatif.

“Predikat ini adalah amanah. Ke depan, BPKH berkomitmen meningkatkan kualitas transparansi dan layanan informasi publik agar dapat menjadi rujukan dan role model bagi lembaga non-struktural lainnya,” tambahnya.

BPKH akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, penyajian laporan yang lebih mudah dipahami, serta peningkatan kapasitas layanan informasi publik. Dengan demikian, jemaah dan masyarakat dapat memantau pengelolaan dana haji secara lebih komprehensif dan merasa tenang karena dikelola secara aman, hati-hati, syariah, dan produktif.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia 

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.  BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

BPKH RI 

Tags:

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.