Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan alasan memilih membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani ekspor.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya menerima mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menengahi proses ekspor ke luar negeri bagi sejumlah komoditas.
Merespons tugas itu, Danantara menyiapkan PT DSI yang merupakan perusahaan berbentuk BUMN.
Rohan menyebut PT DSI akan bekerja langsung di bawah Danantara. Mekanisme ini pun dianggap relevan lantaran Danantara memiliki modal besar yang bisa menjalankan amanat memperkuat tata kelola ekspor dengan optimal.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan menjawab pertanyaan wartawan.
Fungsi DSI nantinya akan dijalankan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir, memegang barang, dan menanggung risiko jual beli. Setelah itu, DSI akan menjual barang tersebut ke pasar internasional.
Penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing, tergantung negara tempat transaksi dilakukan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan.
Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
Praktik ilegal yang dimaksud seperti kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.
Baca juga: Danantara: DSI jaga akuntabilitas transaksi ekspor sesuai harga pasar
Baca juga: Menperin yakin tata kelola ekspor pacu penerimaan negara
Baca juga: Menteri ESDM: Hulu migas dikecualikan dari PP Tata Kelola Ekspor
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




Comments are closed.