Tangerang, Banten (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memberi keringanan retensi dana hasil ekspor (DHE) untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan porsi paling tinggi sebesar 30 persen, dibandingkan nonmigas yang diwajibkan untuk menyetor 100 persen.
“Bagaimana dengan DHE, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Di hadapan para pengusaha migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu, Bahlil menyampaikan industri hulu migas tidak perlu menyetorkan 100 persen dana hasil ekspornya kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Kebijakan tersebut memberi keringanan bagi para pelaku usaha di industri hulu migas apabila dibandingkan dengan pelaku usaha di industri lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Menteri ESDM: Hulu migas dikecualikan dari PP Tata Kelola Ekspor
Pemerintah melalui PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) mewajibkan pengusaha di industri nonmigas untuk menyetorkan 100 persen DHE-nya kepada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Sementara itu, untuk perusahaan migas, Bahlil menyampaikan hanya akan diwajibkan untuk menyetor maksimal 30 persen dari DHE-nya.
Keringanan tersebut, lanjut dia, dilandasi oleh pertimbangan pemerintah terhadap situasi bisnis di industri hulu migas.
Bahlil menjelaskan bahwa situasi investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit dengan risiko yang sangat besar.
Baca juga: Pertamina ungkap potensi 11 miliar barel minyak di Indonesia
“Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10–30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah,” kata Bahlil.
Selain memberi keringanan ihwal porsi DHE yang disetorkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keringanan lainnya untuk sektor hulu migas.
Airlangga menyampaikan, retensi DHE di sektor migas berlaku minimal selama tiga bulan. Sementara itu, retensi DHE berlaku selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




Comments are closed.