Arina.id – Tingginya angka kasus kekerasan di dunia pendidikan dinilai kian menakutkan. Di sekolah-sekolah dan kampus, kasus-kasus kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan kekerasan lainnya kian banyak dikeluhkan.
Kasus terbaru terungkap dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang kini menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Oleh karena itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan menganggap serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan ini.
“Kasus di Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekedar ironi, tapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman Fakultas dan berintegritas,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Selasa 14 April 2026.
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi kejadian sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan meluas.
Distribusi kasus menunjukkan bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
“Dominasi tingkat sekolah yang mencapai 71% menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.
Kekerasan Seksual Mendominasi
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikologis (2%).
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” ujar Ubaid.
Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%).
“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” tambah Ubaid.
JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Hal ini didasarkan pada beberapa fenomena yang terjadi.
- Kasus di FH UI menampilkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
- Kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.
- Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
Ubaid menambahkan: “Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, banyak pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.”
“Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah pencatatan yang keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi pelajar dan pelajar harus merasa aman?”
JPPI pun mendesak pemerintah, dalam hal ini: Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag, untuk melakukan langkah-langkah penting menananganinya; 1) Segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional, 2) Memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk penerapan kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban, 3) Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan pelajar di semua jenjang pendidikan, 4 Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun wijen pelajar, atau pun pihak di luar sekolah, 5) Membangun budaya aman dan mencakup seluruh lembaga pendidikan, bukan hanya formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
“Pemerintah jangan hanya membuat peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan menyimpulkan,” ujarnya.





Comments are closed.