Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Death is Not Content: Keharaman Menyebarkan Foto Jenazah di Medsos

Death is Not Content: Keharaman Menyebarkan Foto Jenazah di Medsos

death-is-not-content:-keharaman-menyebarkan-foto-jenazah-di-medsos
Death is Not Content: Keharaman Menyebarkan Foto Jenazah di Medsos
service

Arina.id – Kabar wafatnya selebgram populer Lula Lahfah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta rekan-rekan sesama konten kreator. Kepergian almarhumah yang begitu mendadak menyisakan kesedihan yang seharusnya dijaga dalam ruang empati dan doa.

Namun, di tengah suasana berduka tersebut, muncul fenomena yang cukup memprihatinkan yaitu kondisi terakhir Lula saat ditemukan meninggal dunia tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini tentu saja menuai kecaman keras dari para sahabat almarhumah. Mereka menilai penyebaran foto sebagai tindakan tidak beretika dan tidak berperikemanusiaan. Sejumlah figur publik pun turut menyuarakan keprihatinan dengan mengunggah imbauan melalui Instagram Story agar warganet menghentikan penyebaran gambar tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi serta perasaan keluarga yang ditinggalkan.

Dalam salah satu template Instagram Story yang beredar, tertulis pesan yang menggugah kesadaran: “Someone passed away. A life was lost. Death is not content. Let’s be mindful and respect the privacy of those who can no longer speak.

Pesan ini menegaskan bahwa kematian bukanlah konten, melainkan peristiwa sakral yang menuntut adanya sikap empati, kebijaksanaan, dan penghormatan. Dari sini, lalu muncul pertanyaan bagaimana pandangan fiqih terkait mempublikasikan kematian atau menyebarkan foto jenazah seseorang di media sosial?

Islam menaruh perhatian besar terhadap penjagaan privasi dan pemuliaan martabat manusia, syariat Islam menjamin perlindungan hak-hak yang berkaitan dengan kehormatan pribadi seseorang baik ketika ia masih hidup maupun setelah wafat. Termasuk dalam hal ini adalah menjaga privasi yang berkaitan dengan kondisi kematian dan jasadnya.

Prinsip demikian sebagaimana ditegaskan dalam redaksi hadits yang berbunyi:

مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ

Artinya: “Barang siapa menutupi aib saudaranya yang Muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat. Dan barang siapa membuka aib saudaranya yang Muslim, niscaya Allah akan membuka aibnya, hingga Allah mempermalukannya dengannya di dalam rumahnya sendiri.” (HR. Ibn Majah)

Imam As-Shan’ani (wafat 1182 H) menerangkan bahwa menutupi aib seorang Muslim, yakni sesuatu yang tidak pantas untuk ditampakkan entah berupa kesalahan atau kekhilafan, merupakan perbuatan yang mendatangkan pahala besar. Allah akan menutupi aib pelakunya baik di dunia maupun akhirat, baik dengan menjaga kehormatannya di hadapan manusia atau dengan ampunan atas dosa-dosanya kelak:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا اطَّلَعَ مِنْهُ عَلَى مَا لَا يَنْبَغِي إِظْهَارُهُ مِنَ الزَّلَّاتِ وَالْعَثَرَاتِ، فَإِنَّهُ مَأْجُورٌ بِمَا ذَكَرَهُ مِنْ سَتْرِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ؛ فَيَسْتُرُهُ فِي الدُّنْيَا بِأَلَّا يَأْتِيَ زَلَّةً يَكْرَهُ اطِّلَاعَ غَيْرِهِ عَلَيْهَا، وَإِنْ أَتَاهَا لَمْ يُطْلِعِ اللَّهُ عَلَيْهَا أَحَدًا، وَيَسْتُرُهُ فِي الْآخِرَةِ بِالْمَغْفِرَةِ لِذُنُوبِهِ، وَعَدَمِ إِظْهَارِ قَبَائِحِهِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim, ketika ia mengetahui darinya sesuatu yang tidak pantas untuk ditampakkan, berupa kesalahan dan kekhilafan maka ia akan memperoleh pahala sebagaimana yang disebutkan tentang keutamaan menutupi aib di dunia dan di akhirat. Allah akan menutupinya di dunia dengan cara tidak menimpakan kepadanya suatu kesalahan yang ia benci jika diketahui orang lain, dan bila ia terjatuh ke dalam kesalahan itu, Allah tidak akan menyingkapkannya kepada siapa pun. Adapun menutupi di akhirat, maka berupa ampunan atas dosa-dosa, tidak ditampakkannya aib-aibnya, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya.” (Subul As-Salam [Saudi: Dar Ibn Al-Jauzi], vol. 8, h. 179)

Penjelasan ini menegaskan bahwa membuka aib, termasuk dalam konteks kondisi wafat seseorang, bertentangan dengan nilai luhur yang diajarkan Islam.

Peringatan yang lebih keras bahkan disampaikan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW mengecam perbuatan mencela dan menyingkap aib seorang Muslim dengan tujuan merendahkan kehormatannya:

وَمَنْ قَفَّا مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ بِهِ شَيْنَهُ، حَبَسَهُ اللَّهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

Artinya: “Barang siapa menjelek-jelekkan seorang Muslim dengan sesuatu, dengan tujuan mencemarkan kehormatannya, maka Allah akan menahannya di atas jembatan Jahannam sampai ia dibersihkan dari apa yang telah ia ucapkan.” (H.R. At-Thabrani)

Imam Al-Mudzhiri (wafat 727 H) menjelaskan bahwa maksud dari perbuatan menjelek-jelekkan itu adalah mengikuti, mengintai, dan memata-matai keadaan seseorang demi menyingkap aibnya dan mencelanya. Balasannya amat berat, yakni kelak akan ditahan di atas shirath hingga dosa itu terhapus.

Dalam konteks kekinian, men-share foto jenazah yang memperlihatkan kondisi tidak pantas juga bisa masuk dalam kategori perbuatan tercela ini:

مَنْ قَفَّى مُسْلِمًا، أَيْ: مَنْ تَبِعَ مُسْلِمًا؛ يَعْنِي: مَنْ تَجَسَّسَ عَنْ حَالِ مُسْلِمٍ؛ لِيُظْهِرَ عَيْبَهُ وَلِيُعَيِّرَهُ، حَبَسَهُ اللَّهُ عَلَى الصِّرَاطِ حَتَّى يَنْقَى مِنْ ذٰلِكَ الذَّنْبِ بِإِرْضَاءِ خَصْمِهِ، أَوْ بِالتَّعْذِيبِ

Artinya: “Barang siapa menjelek-jelekkan seorang Muslim, yaitu mengikuti dan menguntit seorang Muslim, maksudnya memata-matai keadaannya untuk menampakkan aibnya dan mencelanya, maka Allah akan menahannya di atas shirath, hingga ia dibersihkan dari dosa tersebut, baik dengan mendapatkan kerelaan orang yang ia zalimi, atau dengan azab.” (Al-Mafatih Syarh Al-Masabih [Kuwait: Dar An-Nawadir], vol. 5, h. 242)

Berdasarkan keterangan fiqih dan berbagai fatwa ulama kontemporer, menyebarkan foto jenazah hukumnya adalah haram. Pasalnya, perbuatan demikian berpotensi membuka aib orang yang telah wafat sekaligus melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan.

Larangan ini semakin kuat apabila kondisi jenazah berada dalam keadaan tidak sempurna, seperti terbukanya aurat atau terpisahnya anggota tubuh dan selainnya. Syariat dengan tegas melarang pembukaan aurat serta segala bentuk perendahan martabat manusia, kendati ia telah wafat.

Disamping melanggar ketentuan syariat, tindakan demikian juga dapat menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu dampak sosial yang buruk. Oleh sebab itu, mempublikasikan foto jenazah di media sosial sudah sepatutnya dihentikan dan jika terlanjur agar dihapus atau take down karena bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral, dan ketentuan fiqih. Para pelakunya pun perlu diingatkan secara tegas agar perbuatan serupa tidak terus terulang di kemudian hari.

Sejalan dengan hal ini, Lembaga Fatwa Libya pernah merilis bahwa jasad seseorang setelah wafat akan mengalami perubahan yang tidak layak dipertontonkan ke khalayak. Andaikata almarhum masih hidup dan mampu memilih, tentu ia tidak akan merelakan kondisi itu disebarluaskan. Karenanya, memotret dan menyebarkan kondisi jenazah terlebih melalui media sosial termasuk perbuatan yang menyakiti dan melanggar kehormatannya. Sebab, kehormatan seorang muslim setelah wafat harus tetap terjaga layaknya ia masih hidup:

فَلَا يَخْفَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا مَاتَ وَفَارَقَ الْحَيَاةَ، فَإِنَّ جَسَدَهُ سُرْعَانَ مَا يَتَغَيَّرُ، وَيُصِيبُهُ الشُّحُوبُ وَالِانْتِفَاخُ، وَغَيْرُهَا مِنَ الْأَحْوَالِ، الَّتِي لَا يَرْضَى هَذَا الْمَيِّتُ الْمُفَارِقُ لِلدُّنْيَا، لَوْ كَانَ حَيًّا، أَنْ يَرَاهُ النَّاسُ عَلَيْهَا .وَتَصْوِيرُ الْمَيِّتِ وَإِظْهَارُهُ لِلنَّاسِ وَهُوَ عَلَى هَذِهِ الْحَالِ فِيهِ إِيذَاءٌ لَهُ، وَتَعَدٍّ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ حُرْمَةَ الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ كَحُرْمَتِهِ فِي حَالِ حَيَاتِهِ، فَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ إِيذَاؤُهُ .قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا. وَعَلَيْهِ؛ فَلَا يَنْبَغِي تَصْوِيرُ الْمَيِّتِ؛ لِمَا فِيهِ مِنَ الْإِيذَاءِ لَهُ

Artinya: “Tidak diragukan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia dan berpisah dari kehidupan, maka jasadnya akan segera mengalami perubahan, seperti pucat, membengkak, dan kondisi-kondisi lainnya, yang mana orang wafat itu seandainya ia masih hidup tidak akan rela jika manusia melihatnya dalam kondisi demikian. Memotret jenazah dan menampakkannya kepada orang lain dalam keadaan seperti itu mengandung unsur menyakiti dan melanggar kehormatannya, karena kehormatan seorang Muslim setelah wafat sama seperti kehormatannya ketika masih hidup, sehingga tidak boleh bagi siapa pun menyakitinya. Nabi SAW bersabda: Mematahkan tulang orang yang telah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. Karena itu, tidak sepantasnya memotret jenazah, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti terhadap dirinya.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Libiyyah, Fatwa No. 5645 Tahun 2025)

Pandangan senada juga dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Yordania, mereka menganjurkan untuk tidak memotret seseorang yang sedang sakaratul maut maupun setelah wafat karena hal itu berpotensi melanggar kehormatan jenazah dan melukai perasaan keluarga. Bahkan, memotret seseorang dalam keadaan normal tanpa izin sekalipun tidak dibenarkan secara syariat, apalagi dalam kondisi yang sangat sensitif seperti menjelang wafat atau setelah kematian.

Alih-alih sibuk merekam dan menyebarkan hasil foto jenazah, Islam mengajarkan bahwa bentuk kebaikan yang paling layak baginya adalah mendoakan ampunan, serta membacakan ayat-ayat Al-Qur’an. Inilah adab luhur yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim:

بَلْ إِنَّ تَصْوِيرَ الْإِنْسَانِ فِي الْأَحْوَالِ الطَّبِيعِيَّةِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَجُوزُ شَرْعًا .وَقَدْ يَظْهَرُ الْمُحْتَضَرُ بِصُورَةٍ مُؤْلِمَةٍ تَتَسَبَّبُ بِزِيَادَةِ الْفَاجِعَةِ وَالضَّرَرِ النَّفْسِيِّ لِأَهْلِهِ وَأَقَارِبِهِ، خَاصَّةً إِذَا تَمَّ نَشْرُ هَذِهِ الصُّوَرِ عَلَى وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ الِاجْتِمَاعِيِّ الْمُخْتَلِفَةِ، مِمَّا يَزِيدُ مِنَ التَّسَبُّبِ بِالْأَذَى لِأَهْلِهِ وَمُحِبِّيهِ.كَمَا أَنَّ هَذِهِ الصُّوَرَ وَالْفِيدْيُوهَاتِ قَدْ تُنْشَرُ بَعْدَ مُدَّةٍ مِنْ وَفَاةِ الْمُحْتَضَرِ، مِمَّا يُجَدِّدُ الْأَحْزَانَ عَلَيْهِمْ .وَعَلَيْهِ؛ فَمَنْ أَرَادَ الْخَيْرَ لِلْمُحْتَضَرِ فَلْيَجْتَهِدْ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ، وَتَذْكِيرِهِ بِاللَّهِ تَعَالَى، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلْيَتَجَنَّبْ تَصْوِيرَ الْمُحْتَضَرِ أَوِ الْمَيِّتِ؛ فَإِنَّ فِيهِ انْتِهَاكًا لِحُرْمَةِ الْمُحْتَضَرِ أَوِ الْمَيِّتِ، وَأَذًى لِأَهْلِهِ

Artinya: “Bahkan, memotret seseorang dalam keadaan normal tanpa izinnya pun tidak dibenarkan secara syariat. Terlebih, orang yang sedang sakaratul maut bisa tampak dalam kondisi menyakitkan, yang dapat menambah duka dan penderitaan psikologis bagi keluarga serta kerabatnya, khususnya bila foto-foto itu disebarkan melalui berbagai media sosial, sehingga semakin menambah luka bagi keluarga dan orang-orang yang mencintainya. Selain itu, foto dan video tersebut bisa saja tersebar kembali selang beberapa waktu wafatnya, yang memperbarui kesedihan keluarga. Oleh karena itu, barang siapa menginginkan kebaikan bagi orang yang sedang sakaratul maut, hendaklah ia bersungguh-sungguh mendoakan ampunan untuknya, mengingatkannya kepada Allah SWT, dan membacakan Al-Qur’an, serta menghindari memotret orang yang sedang sakaratul maut atau jenazah. Sebab, hal itu mengandung pelanggaran terhadap kehormatan orang yang sedang sakaratul maut atau jenazah, serta menyakiti hati keluarga yang ditinggalkannya.”  (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Urduniyyah, Fatwa No. 3750 Tahun 2023)

Pandangan Hukum Positif

Menyebarkan foto orang yang telah wafat atau menyingkap aib jenazah melalui media sosial tidak hanya bertentangan dengan aspek hukum fiqhiyyah serta norma etika, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana yang tegas di Indonesia. Ketentuan ini berpijak pada prinsip hukum bahwa martabat serta nama baik seseorang tetap berada dalam perlindungan undang-undang meskipun yang bersangkutan telah wafat.

Dari sisi hukum positif, pelaku dapat dikenai Pasal 320 ayat (1) KUHP yang secara khusus mengatur larangan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dengan ancaman hukuman penjara. Di samping itu, karena dilakukan melalui sarana digital pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 27A Undang-Undang ITE hasil revisi 2024 mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau reputasi seseorang melalui informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.

Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan-ketentuan ini termasuk kategori delik aduan sehingga keluarga atau ahli waris almarhum memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa kehormatan jenazah atau keluarganya telah dilanggar. Oleh sebab itu, menjaga kerahasiaan dan martabat jenazah merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terakhir yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa memotret dan menyebarluaskan kondisi terakhir jenazah melalui media sosial menurut tinjauan fiqih hukumnya haram. Sebab, perbuatan tersebut berpotensi membuka aib orang yang telah wafat sekaligus melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan. Larangan ini semakin ditekankan apabila kondisi jenazah berada dalam keadaan tidak sempurna, seperti terbukanya aurat atau adanya kelainan fisik dan selainnya.

Dengan demikian, sikap yang paling tepat bagi seorang Muslim tatkala menerima kabar wafatnya seseorang bukanlah menjadikannya sebagai konsumsi publik. Sebaliknya, ia dituntut untuk menjaga privasi almarhum, menahan diri dari menyebarkan foto kondisi jenazah maupun informasi seputar sebab kematiannya, serta memperbanyak doa dan amal kebaikan yang ditujukan kepadanya.

Inilah bentuk penghormatan terakhir yang selaras dengan tuntunan syariat, bahwa kematian merupakan peristiwa sakral, bukan sekadar konten yang disebarluaskan terlebih jika hanya demi kepentingan popularitas semata. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.