Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Palestina, OKI Tekankan Akuntabilitas

Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Palestina, OKI Tekankan Akuntabilitas

dewan-ham-pbb-adopsi-resolusi-palestina,-oki-tekankan-akuntabilitas
Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Palestina, OKI Tekankan Akuntabilitas
service

Jenewa, NU Online

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut pengesahan sejumlah resolusi terkait Palestina oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang ke-61 yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada 23 Februari hingga 31 Maret 2026 dilansir kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Salah satu resolusi yang diadopsi berjudul “Situasi hak asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan.”

Resolusi ini sejalan dengan opini penasihat dan langkah sementara dari Mahkamah Internasional, serta menegaskan kembali mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan transfer langsung maupun tidak langsung senjata, amunisi, dan barang penggunaan ganda kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Resolusi lainnya berjudul “Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki” menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan paksa penduduk yang dilindungi serta pemindahan penduduk negara pendudukan ke wilayah yang diduduki.

Resolusi tersebut juga memperbarui mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan tindakan para pemukim yang terlibat dalam kekerasan, intimidasi, pelecehan, atau teror terhadap warga sipil Palestina, serta langkah yang diambil oleh Israel dan negara lain untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi berjudul “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” yang menegaskan kembali hak tersebut sebagai hak yang tidak dapat dicabut, serta menyerukan seluruh negara untuk mendukung rakyat Palestina dalam mewujudkannya.

Dalam sidang yang sama, Dewan juga mengesahkan resolusi mengenai “Hak asasi manusia di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki” yang menyoroti pelanggaran HAM sistematis terhadap warga Suriah serta menyerukan penegakan hukum internasional dan akuntabilitas.

OKI menilai adopsi resolusi-resolusi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak rakyat Palestina, sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.