Ditulis oleh Gusti Ridani •
KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mematangkan proses uji kelayakan bahan bakar inovasi Bobibos sebelum produk tersebut dapat dipasarkan secara luas.
Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap energi inovasi karya anak bangsa, namun tekanan bahwa seluruh tahapan pengujian harus dilalui secara ketat untuk menjamin keamanan konsumen dan kepastian hukum produk.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula selaku produsen Bobibos untuk melanjutkan pembahasan teknis di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal yang telah dilakukan pada 14 April 2026.
“Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standarisasi dan klasifikasi produk sebelum digunakan atau digunakan secara luas,” ujar Noor di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Noor, langkah paling penting saat ini adalah memastikan posisi produk Bobibos dalam klasifikasi bahan bakar nasional.
Untuk itu, Ditjen Migas meminta produsen segera memeriksa pengujian laboratorium untuk menentukan apakah produk tersebut masuk kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Secara detail, pengujian teknis akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta Bobibos proaktif mendengarkan langkah-langkah teknis ini agar memproses akuntabel,” katanya.
Pengujian kelayakan tersebut akan dilakukan oleh Lemigas sebagai lembaga teknis yang berwenang dalam pengujian kualitas dan spesifikasi bahan bakar.
Tahap awal dimulai dari pengambilan sampel produk dari tangki penyimpanan dengan menggunakan standar internasional ASTM D4057.
Noor menegaskan, tahapan pengujian ini menjadi syarat mutlak sebelum bahan bakar hasil inovasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk digunakan lebih luas oleh masyarakat.
Pemerintah, menurut dia, tidak ingin ada produk bahan bakar beredar tanpa jaminan mutu, keamanan, dan klasifikasi yang jelas.
Sebelumnya, dalam pertemuan 14 April 2026, Ditjen Migas telah menyatakan sikap terbuka terhadap inovasi Bobibos, terutama di tengah tekanan krisis energi global yang mendorong perlunya diversifikasi sumber energi.
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa inovasi tidak dapat langsung dipasarkan tanpa memenuhi standar teknis yang berlaku.
PT Inti Sinergi Formula dalam pertemuan tersebut menyatakan siap berkoordinasi dengan Lemigas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pengujian sesuai ketentuan. Persiapan itu dinilai penting agar proses verifikasi produk dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Meski demikian, identifikasi internal yang sebelumnya dilakukan pihak Bobibos menunjukkan bahwa spesifikasi produk mereka masih belum memenuhi sejumlah parameter standar yang berlaku, baik untuk kategori BBN maupun BBM.
Temuan awal ini menjadi alasan mengapa pengujian lanjutan dianggap sangat penting sebelum produk dapat masuk ke pasar.
Bagi pemerintah, dukungan terhadap inovasi energi anak bangsa tetap menjadi bagian dari agenda penguatan ketahanan energi nasional. Namun prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan, terutama ketika produk tersebut akan digunakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah menilai seluruh rangkaian pengujian harus dilakukan di bawah pengawasan lembaga teknis dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini tidak hanya untuk memastikan kualitas bahan bakar, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin dan memberi dasar hukum yang jelas jika di kemudian hari timbul pengaduan atas produk yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan pengujian yang tengah disiapkan Ditjen Migas dan Lemigas, masa depan Bobibos kini akan sangat ditentukan oleh hasil verifikasi laboratorium. Jika lolos standar, produk ini berpotensi menjadi salah satu inovasi energi alternatif buatan dalam negeri. Namun sebelum itu, pemerintah memastikan tidak ada kompromi terhadap aspek keselamatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi konsumen.(*)





Comments are closed.