Sun,9 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR: Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Jawab Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji

DPR: Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Jawab Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji

dpr:-revisi-uu-nomor-34-tahun-2014-jawab-tantangan-pengelolaan-keuangan-haji
DPR: Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Jawab Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji
service

Jakarta, NU Online

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terus didorong dan didukung dalam rangka menyempurnakan regulasi. Hal ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji sekaligus memberikan ruang yang lebih adaptif bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengembangkan investasi syariah yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memandang revisi UU sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan keuangan haji di masa depan.

“DPR RI berkomitmen mengawal proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar pembahasannya berjalan secara komprehensif, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat tata kelola dana haji Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari BPKH pada Ahad (9/8/2026).

Revisi ini, menurutnya, penting agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jamaah Indonesia.

Di samping itu, revisi ini dilakukan karena kebutuhan BPKH akan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan instrumen investasi syariah serta dinamika ekonomi global. Hal ini seiring meningkatnya jumlah dana kelolaan dan kompleksitas pengelolaan keuangan haji. Dengan demikian, optimalisasi nilai manfaat dapat terus dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap syariah.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH H M Dawud Arif Khan menegaskan bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan haji yang akuntabel,” katanya.

Namun, tantangan dan dinamika ekonomi saat ini berkembang sangat cepat. Karena itu, revisi undang-undang menjadi penting agar BPKH memiliki fleksibilitas yang lebih memadai dalam mengembangkan investasi syariah secara profesional, terukur, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah, baik sekarang maupun pada masa mendatang,” ujar Dawud.

Menurutnya, fleksibilitas investasi yang dimaksud bukan berarti membuka ruang bagi pengambilan risiko yang lebih tinggi, melainkan memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk melakukan diversifikasi investasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan memiliki profil risiko yang terukur. Dengan demikian, ketahanan dana haji dapat semakin kuat di tengah perubahan kondisi ekonomi global.

Dawud juga menekankan bahwa revisi UU akan semakin memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Regulasi yang lebih adaptif akan memungkinkan BPKH merespons perkembangan pasar keuangan syariah secara lebih cepat tanpa meninggalkan prinsip tata kelola yang baik.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, memperluas peluang investasi syariah yang berkualitas, memperkuat pengawasan dan tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji.

Sebagai lembaga yang mengelola dana setoran jutaan calon jamaah haji Indonesia, BPKH berkomitmen untuk terus menjalankan amanah pengelolaan keuangan haji secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Melalui penguatan regulasi, pengelolaan dana haji diharapkan semakin berkelanjutan sehingga mampu memberikan nilai manfaat yang optimal dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi generasi jemaah saat ini maupun di masa depan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.