Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. DPR Sebut Sistem Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan Dirancang Adaptif

DPR Sebut Sistem Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan Dirancang Adaptif

dpr-sebut-sistem-ganti-rugi-keterlambatan-penerbangan-dirancang-adaptif
DPR Sebut Sistem Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan Dirancang Adaptif
service

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka menyebutkan bahwa sistem ganti rugi keterlambatan penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) tidak bersifat statis, melainkan telah dirancang dengan adaptif.

Hal itu disampaikan Martin dalam sidang Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 uji meteriil UU Penerbangan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Martin mengingatkan pemerintah melalui menteri yang membidangi penerbangan untuk mengevaluasi besaran ganti rugi keterlambatan penerbangan. Setidaknya, hal itu dapat dilakukan sekali dalam setahun agar tetap sesuai dengan nilai keadilan bagi penumpang dan maskapai sebagaimana diatur dalam Pasal 172 UU Penerbangan.

“Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara,” jelasnya melalui daring.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa Pasal 170 UU Penerbangan juga mengatur besaran ganti rugi keterlambatan penerbangan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Sementara Pasal 172 mengamanatkan agar besaran tersebut dievaluasi sedikitnya sekali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha maskapai. 

Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar perubahan besaran ganti rugi setelah berkonsultasi dengan menteri keuangan.

“Melalui mekanisme penyelesaian tersebut, pemenuhan kompensasi bagi penumpang dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien secara konseptual, kegiatan pengangkutan orang, barang, maupun kargo melalui udara dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, Pasal 140 Undang-Undang Penerbangan,” katanya.

“Dengan demikian, antara maskapai dan penumpang terikat hubungan kontraktual yang didasarkan pada prinsip-prinsip umum keperdataan yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menilai bahwa kompensasi atas keterlambatan penerbangan belum cukup untuk mengganti kerugian para penumpang. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan penerbangan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional pengguna jasa transportasi udara.

“Kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ,” katanya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2026). 

“Dan itu tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan, untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian,” sambungnya.

Diketahui, permohonan ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka menilai maskapai tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan maupun bukti resmi yang dapat diakses publik. 

Para pemohon menilai Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, pasal tersebut membebaskan maskapai dari tanggung jawab atas kondisi tertentu, tetapi tidak mewajibkan maskapai menyampaikan bukti resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan. 

Selain itu, penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan pasal tersebut dinilai membuat alasan “teknis operasional” menjadi terlalu luas. Akibatnya, maskapai dapat menggunakan berbagai alasan, termasuk alasan manajemen, untuk menghindari tanggung jawab. Para pemohon menilai ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.