Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. DTKJ usulkan enam golongan tambahan penerima transportasi gratis di Jakarta

DTKJ usulkan enam golongan tambahan penerima transportasi gratis di Jakarta

dtkj-usulkan-enam-golongan-tambahan-penerima-transportasi-gratis-di-jakarta
DTKJ usulkan enam golongan tambahan penerima transportasi gratis di Jakarta
service

Jakarta (ANTARA) – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang nantinya berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis (KLG) di Jakarta, menyusul adanya rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.

“Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026 plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi,” ujar Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta.

Adapun enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG adalah berikut ini:

1. Pendamping penyandang disabilitas berat

DTKJ mengusulkan pendamping penyandang disabilitas berat mendapat fasilitas transportasi gratis karena mereka membantu penyandang disabilitas saat menggunakan transportasi umum.

Kelompok ini meliputi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.

2. Pasien rujukan rutin

Kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi saat harus bolak-balik ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

“Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus,” kata Sugihardjo.

3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU

DTKJ juga mengusulkan agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan KJP atau KJMU bisa memperoleh transportasi gratis.

Sasarannya antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, dan peserta pendidikan nonformal.

4. Pencari kerja aktif

DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara.

Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.

5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan

Korban bencana maupun kebakaran juga diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bepergian untuk mengurus dokumen, berobat, atau bekerja.

Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.

6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta

Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DTKJ menilai fasilitas transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran.

Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.

DTKJ berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Baca juga: Pramono segera bahas usulan DTKJ soal tarif Transjakarta

Baca juga: Pengamat setuju dengan usulan DTKJ terkait tarif Jaklingko

Baca juga: Skema langganan tarif TJ Rp200.000 per bulan dinilai jadi solusi hemat

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.