Pamekasan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian gelang emas di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, berinisial AL (24) dan UN (51) asal Pontianak Timur, Kalimantan Barat, diringkus personil Polres Pamekasan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 12 Mei 2026. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Pamekasan, Rabu (20/5/2026).
“Kedua pelaku ini memiliki hubungan keluarga, yaitu ibu dan anak, dan keduanya sudah melakukan aksi pencurian selama sekitar setahun terakhir dengan modus pindah-pindah tempat,” kata Kanit Pidum Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, Kamis (21/5/2026).
Berdasar keterangan hasil pemeriksaan dari kedua pelaku, emas hasil curian di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan sudah dijual dan diuangkan oleh pelaku. Hanya saja keduanya mengaku lupa lokasi penjualan.
“Ketika mencuri, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta digunakan untuk membayar hutang dan cicilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama antara Polres Pamekasan dan Polres Dompus, Polda Nusa Tenggara Barat. Bahkan keduanya juga ditenggarai masuk jaringan pencuri spesialis toko emas lintas pulau atau lintas provinsi.
Berdasar data yang dihimpun beritajatim.com, aksi pencurian gelang emas dengan berat sekitar 12 gram di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, viral di berbagai platform jejaring media sosial (medsos).
Dari rekaman CCTV milik Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, pelaku meminta tiga gelang untuk dilihat. Saat karyawan lengah, satu gelang dipasang ke tangan kanannya dan dua gelang sisanya dikembalikan.
Aksi nakal tersebut baru diketahui setelah karyawan melakukan rekap penjualan dan pengecekan stok perhiasan. Saat dihitung ulang, satu gelang emas senilai Rp25 juta diketahui hilang, dan akhirnya dilakukan pengecekan CCTV.
“Akibat aksi ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 huruf g KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [pin/kun]





Comments are closed.