Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Duduk Perkara Mandeknya Kasus KS Pesantren Pati pada 2024 dan Ancaman yang Diterima Ayah Korban

Duduk Perkara Mandeknya Kasus KS Pesantren Pati pada 2024 dan Ancaman yang Diterima Ayah Korban

duduk-perkara-mandeknya-kasus-ks-pesantren-pati-pada-2024-dan-ancaman-yang-diterima-ayah-korban
Duduk Perkara Mandeknya Kasus KS Pesantren Pati pada 2024 dan Ancaman yang Diterima Ayah Korban
service

Jakarta, NU Online

[Peringatan: Artikel ini mengandung deskripsi tentang kekerasan seksual yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau trauma. Utamakan selalu keamanan dan kenyamanan membaca Anda]

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pesantren Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah berlangsung lama namun sempat mandek sejak dilaporkan pada tahun 2024.

Kesaksian itu disampaikan orang tua korban yang juga jamaah ngaji thoriqoh di pesantren tersebut. Pak Di (nama samaran), mengaku telah melaporkan pelaku (Ashari) pada 2024 setelah mendengar pengakuan putrinya (korban) yang dikeluarkan dari pesantren.

“Saya yang lapor. Pada saat itu 2024 saya membuat laporan berkaitan dengan kasus ini. Dari keterangan anak saya. Bermula dari anak yang dikeluarkan dari pesantren,” kata Di (ayah korban) dalam tayangan siniar pada kanal Youtube Denny Sumargo bertajuk kesaksian santri korban kekerasan pesantren di Pati, dikutip NU Online pada Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan laporan tersebut sempat ditangani kepolisian setempat, tetapi proses hukumnya tidak berlanjut. “Di situ sudah ada penanganan dari kepolisian entah kenapa lama-kelamaan enggak ada kelanjutan,” katanya.

Di dipaksa mencabut laporannya oleh pihak pelaku dan pengikutnya. Namun Di bersikeras menolak lantaran tak mau diam melihat kebiadaban pelaku.

“Saya laporan dari pihak pelaku ada yang mendatangi saya suruh berhenti, suruh nyabut laporannya. Saya bilang apa pun yang terjadi saya gak bakal nyabut laporannya,” kata Di.

Ia bahkan sempat mendapat intimidasi dari pelaku. “Wis ora bakal (sudah tidak akan) bisa kamu mengurus masalah sampai tuntas,” ejek pelaku kepada ayah korban (Di).

Menurut Di, pelaku pernah didemo warga pada 2019 karena kasus serupa. Namun, kasus tersebut berhenti karena masyarakat merasa takut.

“Saya pernah ada kejadian ini, lingkungan warga situ dikumpulkan. Saya bilang oknum ini ada yang tidak beres. Di situ tokoh-tokoh masyarakat sama takut. Katanya itu sakti, jadzab,” katanya.

Di mengaku dekat dengan pelaku karena menjadi murid ngaji thariqahnya bersama jamaah lain. Bahkan sejak awal pembangunan pesantren pada 2015, dirinya ikut membantu pembangunan dan mencari santri.

“Di situ mulai bikin pondok saya bantu cari santri untuk bantu bangun pondok, sekolahan, pembangunan gedung MI,”ujarnya.

Di menaruh curiga karena pelaku sering mengajak santri perempuan dan jamaah perempuan yang sudah bersuami pergi ziarah bersama. Selain itu, pelaku juga kerap meminta dipijat oleh perempuan.

“Kejanggalan lain pelaku selalu minta dipijit perempuan, bukan santri laki-laki,” katanya.

“Di situ banyak yang sudah berumah tangga tapi diakui anak angkatnya si oknum tadi. Keakraban santriwati yang sudah berkeluarga juga banyak,” tuturnya.

Korban alami intimidasi 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan para korban yang jumlahnya delapan orang mulanya berani bicara, tetapi mengalami intimidasi agar tidak melapor.

“Yang paling krusial, korban mau berontak dan lapor justru diintimidasi. Kalau lapor akan diungkap semua aibnya. Kamu enggak usah lapor, nanti saya kerjakan (Red: dipekerjakan),” kata Ali.

Hal ini terbukti, tujuh korban yang mulanya melaporkan ke kepolisian kini bekerja di pesantren tersebut. Tersisa satu korban dan orang tuanya yang berani buka suara.

“Yang satu ini saya apresiasi bisa lapor. Mudah-mudahan psikisnya bisa kembali,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam berkas sebelumnya, laporan polisi dibuat pada Juni 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada September 2024. Berbagai barang bukti juga telah diserahkan, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologis, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta keterangan sejumlah korban dan saksi ahli.

“Bukti WhatsApp misalnya‘temani bapak tidur, kalau enggak mau nanti saya ganti yang lain dan saya pulangkan,” katanya.

Ia mengapresiasi kinerja polisi di Pati dengan pemimpin baru saat ini sehingga kasusnya bisa naik. Ali menilai dalam kasus KS pesantren Pati ada pasal lain yang perlu diterapkan dalam perkara tersebut, terutama terkait perlindungan anak dengan pemberatan hukuman karena korban lebih dari satu orang.

“Kalau pasal perlindungan anak harus ada hukuman satu per tiga lebih besar karena melakukan terhadap lebih dari satu orang. Jangan sampai 12 tahun, harus 15 tahun,” tegasnya.

Ali mendorong agar dalam undang-undang yang dibuat DPR, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak boleh “nanggung” atau diberikan batas minimal yang rendah.

Tujuannya agar hakim wajib memberikan hukuman seberat-beratnya (maksimal), mengingat skala dampak psikologis korbannya sangat masif.

“Saya mendorong DPR jangan ada minimal dalam hukuman. Karena korban ini kasihan. Kurang lebih 50 korban digilir,” lanjutnya.

Ia juga menyebut akan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut setelah penetapan hukum tersangka, Ashari.

“Nanti kita ungkap setelah sudah ada penetapan tersangka, pemanggilan yang mangkir, ditangkap, masuk penjara, lalu kita melakukan upaya hukum untuk tersangka berikutnya,”jelasnya.aca

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.