Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pemohon Uji UU Pesantren Ungkap Dalil Pemerintah dan DPR Tak Jawab Persoalan Pendidikan Keagamaan

Pemohon Uji UU Pesantren Ungkap Dalil Pemerintah dan DPR Tak Jawab Persoalan Pendidikan Keagamaan

pemohon-uji-uu-pesantren-ungkap-dalil-pemerintah-dan-dpr-tak-jawab-persoalan-pendidikan-keagamaan
Pemohon Uji UU Pesantren Ungkap Dalil Pemerintah dan DPR Tak Jawab Persoalan Pendidikan Keagamaan
service

Jakarta, NU Online

Pemohon perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Muh Adam Arrofiu Arfah mengungkapkan bahwa dalil pemerintah dan DPR RI belum menjawab persoalan pendidikan keagamaan. Baginya, argumentasi keduanya juga tidak menjawab subtansi gugatan.

Hal itu disampaikannya usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR dalam uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).

“Memang dalam keterangan Presiden dan DPR RI masih terlalu umum. Belum menjawab lebih dalam terkait dengan substansi bahwasanya berapa ribu kerugian konstitusional terhadap pesantren informal,” ujarnya kepada NU Online.

Ia menyebut jumlah pesantren di Kementerian Agama mencapai puluhan ribu dan hal itu penting diperhatikan Presiden serta DPR RI dalam sidang hari ini tempo lalu.

“Hampir dari 42 ribu itu yang tercatat dari Kemenag sendiri bahkan bisa lebih itu masih terjadi. Ada kondisi faktual-kondisi faktual yang perlu didalami oleh presiden sama DPR RI hari ini,” katanya. 

Ia menegaskan hal itu menjadi catatan serius karena hakim MK mempertanyakan keinginan, model, hingga pengelolaan keuangan yang dinilai masih belum jelas akibat norma yang kabur.

Pemohon lain, Isfa’ Zia Ulhaq, menilai alasan tuntutan yang diajukan semakin terlihat karena pihaknya tidak diberi ruang untuk bertanya. Menurutnya, sejumlah pertanyaan dari majelis hakim justru perlu digali lebih lanjut agar pihak terkait dapat menyampaikan keterangan tambahan.

“Kami tidak diberikan ruang untuk bertanya, sehingga terlihat dari pertanyaan-pertanyaan hakim itu perlu digali sehingga mereka diberikan peluang untuk menyampaikan keterangan lanjutan,” katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Suyitno, menegaskan bahwa argumen pemohon terkait desain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah kekeliruan.

“Terkait dengan dalil para Pemohon mengenai kewajiban konstitusional untuk menjamin pendanaan pendidikan pada lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk pesantren yang dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah konstitusi dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 adalah tidak tepat,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Anggota Komisi III Abdullah menyebut pendanaan pesantren berasal dari masyarakat, APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021. 

“Pasal 1 angka 1 UU Pesantren menempatkan pesantren sebagai lembaga yang berbasis masyarakat dan pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagai sumber utama dalam penyelenggaraan pesantren,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.