Jakarta, NU Online
Pemohon perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Muh Adam Arrofiu Arfah mengungkapkan bahwa dalil pemerintah dan DPR RI belum menjawab persoalan pendidikan keagamaan. Baginya, argumentasi keduanya juga tidak menjawab subtansi gugatan.
Hal itu disampaikannya usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR dalam uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
“Memang dalam keterangan Presiden dan DPR RI masih terlalu umum. Belum menjawab lebih dalam terkait dengan substansi bahwasanya berapa ribu kerugian konstitusional terhadap pesantren informal,” ujarnya kepada NU Online.
Ia menyebut jumlah pesantren di Kementerian Agama mencapai puluhan ribu dan hal itu penting diperhatikan Presiden serta DPR RI dalam sidang hari ini tempo lalu.
“Hampir dari 42 ribu itu yang tercatat dari Kemenag sendiri bahkan bisa lebih itu masih terjadi. Ada kondisi faktual-kondisi faktual yang perlu didalami oleh presiden sama DPR RI hari ini,” katanya.
Ia menegaskan hal itu menjadi catatan serius karena hakim MK mempertanyakan keinginan, model, hingga pengelolaan keuangan yang dinilai masih belum jelas akibat norma yang kabur.
Pemohon lain, Isfa’ Zia Ulhaq, menilai alasan tuntutan yang diajukan semakin terlihat karena pihaknya tidak diberi ruang untuk bertanya. Menurutnya, sejumlah pertanyaan dari majelis hakim justru perlu digali lebih lanjut agar pihak terkait dapat menyampaikan keterangan tambahan.
“Kami tidak diberikan ruang untuk bertanya, sehingga terlihat dari pertanyaan-pertanyaan hakim itu perlu digali sehingga mereka diberikan peluang untuk menyampaikan keterangan lanjutan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Suyitno, menegaskan bahwa argumen pemohon terkait desain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah kekeliruan.
“Terkait dengan dalil para Pemohon mengenai kewajiban konstitusional untuk menjamin pendanaan pendidikan pada lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk pesantren yang dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah konstitusi dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 adalah tidak tepat,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Anggota Komisi III Abdullah menyebut pendanaan pesantren berasal dari masyarakat, APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021.
“Pasal 1 angka 1 UU Pesantren menempatkan pesantren sebagai lembaga yang berbasis masyarakat dan pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagai sumber utama dalam penyelenggaraan pesantren,” katanya.





Comments are closed.