Mubadalah.id – Kasus di media sosial yang saat ini hangat adalah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI, melakukan candaan seksis atau mesum di sebuah grup obrolan. Grup chat mereka berisi percakapan yang melecehkan perempuan. Semalam Tim Satgas Hukum FHUI menyidangkan pelaku live di platform Tik Tok hingga jam 2 malam.
Candaan seksis bekerja dengan cara menempatkan perempuan sebagai objek tawa, bukan sebagai subjek manusia yang setara. Budaya pembiaran ketika anggota grup hanya diam atau membalas dengan emoji tertawa adalah bentuk terjadi legitimasi kolektif. Secara teoretis, normalisasi pelecehan verbal melalui guyonan adalah dasar dari piramida yang dapat berujung pada kekerasan seksual fisik atau diskriminasi yang lebih nyata, yaitu escalation ladder.
Guyonan tersebut menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas atau bahan penilaian. Seolah-olah nilai seorang manusia hanya sebatas penampilan fisiknya. Menormalisasi guyonan tubuh perempuan, dengan segala kerumitan organ reproduksi. Berawal dari obrolan santai, berubah menjadi cara pandang dengan menormalisasi perilaku tersebut, lalu kemudian jadi perilaku nyata berbentuk pencabulan atau pemerkosaan.
“Sapi saja s*s*nya ada empat” (mahasiswa FHUI bisa nulis kalimat begini)
Kalimat di atas adalah bentuk seksis, yaitu pelecehan verbal terhadap perempuan. Seksis adalah bentuk perilaku menggunakan tubuh perempuan sebagai objek. Menganggap bahwa tubuh seseorang hanya menjadi objek pemandangan atau daya tarik seksual. uyonan yang mengasumsikan bahwa perempuan hanya cocok di ranah domestik “dapur, kasur, sumur”. Contoh kalimat lainnya bernada seksis antara lain:
“Namanya juga laki-laki, otak kotor wajar”
“Kan Cuma bercanda, baper amat”
“Kalau sekretarisnya cantik model begini, cowok betah lembur.”
Menormalisasi Pelecehan adalah Rape Culture
Ini adalah bentuk yang paling berbahaya karena menganggap pemaksaan atau ketiadaan konsen sebagai hal yang lucu. “Hati-hati lho, dia kalau sudah pakai baju itu, cowok mana pun pasti bakal ‘khilaf’. Adalah kalimat permisif pada tindakan pelecehan verbal namun malah menyalahkan korban (victim blaming). Sikap tersebut menormalkan perilaku predator dengan dalih naluri pria.
Meskipun sering dianggap sepele, guyonan seperti di atas membangun lingkungan yang toksik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu rasa tidak aman bagi perempuan di ruang publik atau kantor. Jangka panjangnya menghambat karier karena adanya bias kemampuan. Melegitimasi kekerasan yang lebih besar karena pelaku merasa perilaku diskriminatifnya mendapat dukungan secara sosial melalui tawa.
Dampak dari perilaku seksis, termasuk guyonan atau tindakan objektifikasi, bersifat sistemik dan berlapis. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak tatanan sosial dan profesional secara luas.
Secara individu, korban seksisme sering mengalami tekanan mental yang signifikan, kaum patriarkis menganggap perilaku tersebut “hanya bercanda”. Seseorang yang terus-menerus mendapat stereotip gender atau penilaian berdasarkan fisiknya akan mulai meragukan kemampuan intelektual dan profesionalnya sendiri.
Korban mulai memandang diri mereka sendiri sebagai objek untuk mendapat penilaian orang lain, yang dapat memicu kecemasan berlebih terhadap penampilan tubuh, gangguan makan, hingga depresi. Korban juga akan mengalami Burnout. Harus terus-menerus waspada atau melakukan “perlawanan” terhadap komentar seksis di lingkungan kerja atau pertemanan yang sangat menguras energi emosional.
Dampak Psikologis, Sosial Budaya dan Akademik
Seksisme menciptakan lingkungan yang tidak setara dan melanggengkan siklus kekerasan. Guyonan seksis adalah tahap awal, para sosiolog menyebutnya sebagai Rape Culture. Ketika pelecehan verbal dianggap normal, masyarakat cenderung menjadi permisif terhadap kekerasan seksual yang lebih berat.
Dampak lainnya adalah terjadi eksklusi sosial, yaitu perempuan atau kelompok yang terpinggirkan akan cenderung menarik diri dari ruang publik atau diskusi grup seperti di WA. Korban merasa tidak berharga dan tidak aman, sehingga suara mereka hilang dari pengambilan keputusan. Melanggengkan ketimpangan peran, di mana perilaku yang sama mendapat nilai berbeda berdasarkan gender.
Dalam lingkungan seperti kantor atau universitas, dampak seksisme sangat nyata terhadap produktivitas. Langit-langit kaca atau istilah Glass Ceiling, bahwa stereotip pada perempuan “kurang logis” atau “lebih cocok di dapur” menghalangi perempuan untuk mendapatkan posisi kepemimpinan, meskipun memiliki kualifikasi mumpuni.
Seksisme di lingkungan kantor berdampak pula terjadi tingginya angka turnover (karyawan keluar-masuk) karena lingkungan yang tidak inklusif. Akhirnya justru merugikan efisiensi organisasi atau institusi. Fokus seseorang akan terpecah antara menyelesaikan tugas dan menghadapi perlakuan diskriminatif, yang secara langsung menurunkan kualitas hasil kerja
Candaan Objektifikasi Tubuh Perempuan dalam Perspektif
Seksisme dan diskriminasi berbasis gender merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Dengan adanya UU TPKS, tindakan seksis yang masuk kategori pelecehan non-fisik dapat berujung pada tuntutan pidana, yang juga akan mencoreng reputasi institusi tempat pelaku bernaung, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Seksisme bukan sekadar masalah ketersinggungan perasaan, melainkan hambatan nyata bagi otonomi dan agensi individu dalam mengekspresikan potensi penuh mereka di masyarakat. Diskusi mengenai kekerasan seksual yang berakar dari objektifikasi perempuan merupakan isu serius melalui kajian akademis maupun gerakan kemahasiswaan.
Objektifikasi atau memandang perempuan sebagai objek, bukan subjek yang berdaulat adalah pintu masuk terjadinya kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal (catcalling) hingga kekerasan fisik. Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menjadi instrumen utama dalam menangani kasus di lingkungan universitas melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Melalui Undang-Undang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Isu terbaru juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Objektifikasi perempuan di media sosial misalnya komentar bernada seksual. Guyonan seksis di grup WhatsApp sering kali sebagai “candaan santai”, namun secara sosiologis, ini merupakan bentuk objektifikasi yang melanggengkan budaya kekerasan seksual. Dalam ruang digital yang semi-privat seperti grup WA, batasan antara humor dan pelecehan sering kali menjadi kabur.
Terkait pengiriman chat, foto, atau video mesum melalui media elektronik bisa kena jeratan pasal 45 ayat 1UU No 19 Tahun 2016 atau perubahan terbarunya UU No 1 Tahun 2024. Guyonan seksis sering kali berlindung di balik kata “bercanda”, namun polanya biasanya melibatkan perendahan martabat, stereotip gender yang kaku, atau objektifikasi seksual.
Stop normalisasi candaan seksi yang menurutmu lucu. Budaya aman mulai dari percakapan yang sehat, bukan guyonan yang merendahkan. Stop dirty mind in your mind, mari menghapus pelecehan perempuan sejak dalam pikiran. []





Comments are closed.