Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

service

Mubadalah.id – Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan hukum).

Selama ini, ukuran azimah dan rukhsah orang-orang tentukan berdasarkan pengalaman mayoritas non-difabel. Akibatnya, apa yang bagi sebagian orang dianggap keringanan, bagi penyandang disabilitas bisa tetap menjadi beban.

Dalam kerangka Fiqh al-Murunah, ukuran itu harus bergeser. “Azimah dan rukhsah tidak boleh kita ukur dari pengalaman non-difabel. Keduanya harus berpijak pada realitas dan pengalaman penyandang disabilitas sendiri,” kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Artinya, disabilitas bukan pengecualian dari norma hukum. Melainkan bagian dari spektrum keberagaman manusia yang menjadi dasar keadilan Islam itu sendiri.

Bahkan, konsep Fiqh al-Murunah membuka jalan bagi apa yang disebut sebagian kalangan sebagai fiqh dari bawah atau fiqh yang tumbuh dari pengalaman hidup, bukan hanya dari teks kitab.

Terlebih, ia menolak pendekatan top-down dalam hukum Islam, dan mengusulkan pendekatan partisipatif di mana setiap manusia, termasuk difabel, punya suara dalam menentukan arah keislaman yang memuliakan.

Dengan pendekatan ini, fiqh menjadi ruang kolaborasi antara akal, hati, dan pengalaman. Sebuah fiqh yang tidak kaku, tidak eksklusif, dan tidak menyingkirkan siapa pun.

Fiqh yang Hidup Bersama Manusia

Kemudian, Kiai Faqih menambahkan bahwa Islam adalah agama yang hidup bersama manusia dengan segala keberagaman dan keterbatasannya.

“Fiqh al-Murūnah adalah fiqh yang lahir dari kasih, tumbuh dari pengalaman, dan bergerak bersama kehidupan,” ujarnya.

Di tangan para ulama progresif seperti Kiai Faqih, KUPI menjadi laboratorium peradaban Islam yang terus berevolusi. Dari ruang inilah lahir paradigma-paradigma baru yang tidak hanya membela yang lemah, tetapi juga mengakui mereka sebagai pusat sumber pengetahuan keislaman.

Hal ini menjadi sebuah langkah penting menuju Islam yang benar-benar rahmatan lil ‘alamin  yang lentur, adil, dan manusiawi. []

The post Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel appeared first on Keadilan dan Kesetaraan Gender – Mubadalah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.