Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang terdiri atas guru honorer Reza Sudrajat dan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 kepada MK.
Berkas kesimpulan itu disampaikan oleh para pemohon kepada Kepaniteraan MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), secara langsung mengurangi pemenuhan hak konstitusional mereka.
“Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena merupakan warga negara, peserta didik, pendidik, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945,” katanya kepada NU Online pada Jumat (10/7/2026).
Iman mengungkapkan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo karena objek yang diuji merupakan norma dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
“Pengujian tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Mahkamah untuk memastikan setiap pembentukan dan pelaksanaan kebijakan negara tetap berada dalam koridor konstitusi, termasuk dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan,” tegasnya.
Iman menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan ahli, hingga keterangan saksi, menunjukkan bahwa alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukan sekadar angka dalam APBN.
Menurutnya, anggaran tersebut merupakan instrumen konstitusional yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan (primary services to education), seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Iman mengungkapkan, saat persidangan berlangsung para saksi juga memaparkan fakta empiris bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesejahteraan guru, kualitas peserta didik, hingga akses terhadap pendidikan yang layak.
“Pengalihan prioritas anggaran pendidikan untuk Program MBG dinilai mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan,” tegasnya.





Comments are closed.