Surabaya, NU Online Jatim
KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun diamanahi Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur untuk menjalankan tugas-tugas harian organisasi. Hal itu pasca Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terpilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Sekretaris PWNU Jatim H M Faqih, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan antarwaktu di lingkungan NU telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, khususnya Bab XV tentang Pengisian Jabatan Antarwaktu.
Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50 yang merujuk pada Pasal 49 ayat (1) ART NU. Dalam ketentuan itu, apabila seorang ketua berhalangan tetap, wakil ketua menjalankan tugas sebagai Pejabat Ketua.
“Untuk pergantian antarwaktu, aturannya sudah ada. Jika ketua berhalangan tetap, wakil ketua menjadi Pelaksana Harian Ketua. Itu tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga NU Bab XV Pengisian Jabatan Antarwaktu Pasal 50 yang merujuk Pasal 49 ayat (1),” katanya dalam keterangan dikutip pada Jumat (11/09/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan susunan kepengurusan PWNU Jatim sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK), posisi wakil ketua yang berada tepat di bawah ketua adalah KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Ia menegaskan, sembari menunggu proses tersebut, pelaksanaan tugas-tugas harian PWNU Jatim tetap berjalan. “Yang jelas, saat ini untuk tugas-tugas harian KH Abdul Hakim Mahfudz sudah mendelegasikan kepada KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman,” tegasnya.
Diketahui, Gus Firjaun merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiq Putra (Astra) Jember. Ia tak lain merupakan putra ulama besar, mantan Rais Aam PBNU, KH Achmad Shiddiq.
Selengkapnya klik di sini.





Comments are closed.