Belakangan ini ramai diperbincangkan wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di Jambi. Peristiwa ini bukan hanya menjadi kabar duka, tetapi juga memunculkan perhatian serius terhadap sistem kerja dan perlindungan tenaga kesehatan.
Kematian tenaga medis saat menjalankan tugas, khususnya dokter internship, menjadi pengingat bahwa di balik pengabdian yang mulia, ada tanggung jawab besar dari sistem untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Secara ideal, profesionalisme dalam bekerja memang merupakan bentuk dedikasi. Namun, kondisi tersebut menjadi bermasalah ketika seseorang tetap dipaksa atau diharuskan bekerja meskipun sedang sakit atau berada dalam kondisi kelelahan berat. Dalam situasi seperti ini, hal tersebut dapat mengarah pada bentuk eksploitasi kerja yang tidak seharusnya terjadi.
Berdasarkan laporan yang beredar, dr. Myta disebut tetap menjalani jadwal jaga meskipun telah mengalami gejala sakit sejak Maret 2026, seperti sesak napas berat dan demam tinggi. Selain itu, disebutkan pula bahwa kondisi saturasi oksigen beliau sempat menurun hingga di bawah 80 persen sebelum akhirnya dirujuk dalam keadaan kritis.
Padahal, secara aturan, dokter internship seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, tidak dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, serta terlindungi dari beban kerja yang berlebihan. Hal ini menjadi bagian penting dari sistem yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kesehatan, bukan justru membahayakan mereka.
Berdasarkan ketentuan terbaru per Mei 2026, sistem perlindungan tenaga medis secara tegas menjamin hak dokter internship untuk beristirahat saat sakit tanpa adanya diskriminasi atau kewajiban mengganti waktu di kemudian hari.
Secara prosedural, dokter yang bersangkutan hanya perlu mengomunikasikan kondisinya kepada pembimbing dan menyertakan surat keterangan medis guna memastikan bahwa hak istirahat tersebut terlindungi secara formal.
Aturan ini selaras dengan batasan jam kerja maksimal 48 jam per minggu, yang bertujuan untuk mencegah eksploitasi fisik serta memastikan bahwa setiap tenaga medis bekerja dalam kondisi kesehatan yang optimal demi keselamatan pasien.
Larangan Memaksa Karyawan Bekerja Saat Sakit
Dalam pandangan Islam, memaksa seseorang untuk tetap bekerja saat dalam kondisi sakit hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Hal ini dikarenakan tindakan tersebut termasuk membebani di luar batas kemampuan, dan dapat berdampak membahayakannya.
Syekh Badruddin Al-’Aini menjelaskan bahwa dalam kondisi lemah, seseorang tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan melebihi batas kemampuannya.
وَيُلْحَقُ بِالْعَبدِ مَن فِي مَعْنَاهُ مِن أجِيرٍ وخادمٍ وَضَعِيفٍ وَكَذَا الدَّوَابّ يَنْبَغِي أَن يُحسِن إِلَيْهَا وَلَا يُكَلَّفُ مِن الْعَمَل مَا لَا تُطِيقُ
Artinya “Dan disamakan hukumnya dengan hamba sahaya (dalam hal kewajiban berbuat baik) adalah orang-orang yang semakna dengannya, seperti pekerja (buruh), pelayan, dan orang yang lemah. Begitu pula terhadap hewan ternak; seyogianya seseorang berbuat baik kepadanya dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukan.” (Umdatul Qari, [Beirut: Darul Fikr, 2016] juz I, halaman 311).
Imam Burhanuddin bin Muflih al-Hafid menjelaskan, majikan memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan untuk memberikan pengobatan ketika bawahannya sakit. Ini menunjukkan bahwa hubungan kerja dalam Islam juga mencakup aspek perlindungan kesehatan.
.
وَلَا يُكَلِّفُهُمْ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَيُرِيحُهُمْ وَقْتَ الْقَيْلُولَةِ وَالنَّوْمِ وَأَوْقَاتِ الصَّلَوَاتِ وَيُدَاوِيهِمْ إِذَا مَرِضُوا
Artinya “Dan janganlah ia (majikan) membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup mereka pikul. Ia juga harus memberikan waktu istirahat kepada mereka pada waktu tidur siang, waktu tidur malam, serta waktu-waktu shalat, dan ia wajib mengobati mereka apabila mereka jatuh sakit.” (Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, ] juz VII, halaman 176)
Dalam kaitan kontrak kerja, pekerja yang sedang mengalami sakit berhak untuk mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan adat kebiasaan dan aturan yang berlaku.
Imam Taqiyuddin as-Subki menjelaskan bahwa majikan tidak bisa menuntut kerja penuh 24 jam karena ada hak-hak yang dikecualikan secara otomatis:
Pertama, pengecualian syar’i: yaitu waktu yang wajib digunakan untuk ibadah (shalat) dan waktu istirahat dasar seperti tidur dan makan agar kesehatan pekerja tidak terganggu.
Kedua, pengecualian urf (Tradisi): jam istirahat yang berlaku umum di suatu daerah atau profesi. Meskipun secara fisik pekerja sanggup lanjut bekerja, secara hukum ia berhak istirahat jika tradisi setempat memang mengatur demikian.
وَسَبَبُ هَذَا الِاسْتِثْنَاءِ تَارَةً يَكُونُ مِنْ جِهَةِ الشَّرْعِ كَأَوْقَاتِ الصَّلَوَاتِ فِي السِّلْمِ وَالْأَوْقَاتِ الَّتِي يَضُرُّ الْعَمَلُ فِيهَا بِالْأَجِيرِ كَأَوْقَاتِ النَّوْمِ وَنَحْوِهِ، وَتَارَةً مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ كَأَوْقَاتِ الرَّاحَةِ فِي الْمُسْتَأْجَرِ لِلْخِدْمَةِ فِي الْأَزْمَانِ الَّتِي جَرَتْ بِهَا الْعَادَةُ وَإِنْ كَانَ لَوْ تَكَلَّفَ الْعَمَلَ لَمْ يَضُرَّهُ
Artinya ”Dan sebab adanya pengecualian ini (terkait waktu kerja) terkadang datang dari sisi syariat, seperti waktu-waktu shalat dalam kondisi aman (tidak perang) dan waktu-waktu yang jika digunakan untuk bekerja akan membahayakan si pekerja, seperti waktu tidur dan sejenisnya.
Terkadang pula (sebabnya) datang dari sisi urf (kebiasaan masyarakat), seperti waktu istirahat bagi orang yang disewa untuk berkhidmah (pelayan) pada waktu-waktu yang telah menjadi kebiasaan umum, meskipun jika ia memaksakan diri untuk bekerja hal itu tidak membahayakannya.” (Fatawi As-Subki, juz II, halaman 627)
Abdur Rauf Al-Munawi menegaskan bahwa seseorang mungkin bisa melakukan pekerjaan berat sekali atau dua kali, tetapi jika pekerjaan tersebut dipaksakan untuk dilakukan secara rutin tanpa jeda hingga melampaui batas fisiknya, maka hal itu dilarang (haram).
وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ عَلَى الدَّوَامِ مَا لَا يُطِيقُونَهُ عَلَى الدَّوَامِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ
Artinya “Dan janganlah kalian membebani mereka secara terus-menerus dengan pekerjaan yang tidak sanggup mereka tanggung secara terus-menerus, karena sesungguhnya perbuatan itu haram” (Faidhul Qodir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz I, halaman 128).
Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz XIV1 halaman 247 disebutkan:
“Dan tidak boleh bagi pemberi kerja untuk membebani pekerja dengan pekerjaan yang tidak ia sanggupi, yaitu pekerjaan yang dapat menimbulkan dampak bahaya yang secara umumnya tidak mampu ditanggung.”
Demikian penjelasan mengenai hukum memaksa seseorang untuk tetap bekerja dalam keadaan sakit. Para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya haram, karena termasuk tindakan yang melampaui batas dan dapat membahayakan jiwa.
Meminta seseorang tetap berjaga, apalagi dalam kondisi fisik yang sudah kritis misalnya dengan saturasi oksigen yang sangat rendah hingga sekitar 80%, bukan lagi sekadar persoalan manajemen kerja yang buruk. Lebih dari itu, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar. Wallahu a’lam.
———
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.





Comments are closed.