KABARBURSA.COM — Lonjakan harga komoditas global kembali membuka celah lama dalam struktur fiskal Indonesia. Di tengah kenaikan harga minyak dan batubara, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena belum memiliki instrumen pajak yang mampu menangkap keuntungan luar biasa dari sektor tersebut.
Indonesia berada dalam posisi dilematis. Sebagai net importir minyak dengan produksi sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, kenaikan harga energi langsung mendorong beban subsidi. Di sisi lain, kenaikan harga komoditas juga meningkatkan penerimaan dari sektor hulu. Namun tanpa mekanisme yang tepat, sebagian besar keuntungan tersebut tidak masuk ke kas negara.
Dalam simulasi kebijakan yang dilakukan ekonom INDEF Ariyo D.P. Irhamna, potensi penerimaan yang hilang tidak kecil. Pada puncak harga komoditas tahun 2022, negara diperkirakan bisa memperoleh tambahan sekitar Rp223 triliun dari pajak berbasis rente. Secara rata-rata, potensi yang tidak tertangkap sepanjang 2017 hingga 2024 mencapai Rp67 triliun per tahun.
Angka ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi ekonomi dan kemampuan fiskal negara dalam memanfaatkannya. Masalah utamanya terletak pada desain kebijakan yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Dalam kondisi harga tinggi, negara hanya menangkap sebagian kecil dari rente ekonomi yang dihasilkan.
“Pada tahun 2022, saat harga batubara mencapai USD345 per ton, negara hanya menangkap 10-15 persen economic rent,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 April 2026.
Sebaliknya, ketika harga komoditas turun, skema royalti justru menjadi beban bagi perusahaan. Pada 2020, saat harga batubara merosot, struktur royalti yang sama justru menggerus margin secara signifikan. “Pada tahun 2020, saat harga turun ke US$61 per ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent,” kata Ariyo.
Struktur yang timpang ini membuat penerimaan negara tidak optimal di saat harga tinggi, sekaligus tidak adaptif saat harga rendah.
Perubahan struktur ekonomi sumber daya alam juga memperjelas persoalan. Kontribusi migas terhadap penerimaan negara terus menurun, sementara sektor minerba justru meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir. Namun, instrumen fiskal belum mengikuti perubahan tersebut.
Dalam konteks ini, Ariyo menawarkan solusi berupa pajak berbasis rente atau Profit Resource Rent Tax. Skema ini dirancang hanya memungut saat perusahaan memperoleh keuntungan di atas tingkat pengembalian normal, sehingga tidak mengganggu investasi.
“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama: merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok,” jelasnya.
Di tengah siklus kenaikan harga komoditas yang kembali terjadi, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah peluang penerimaan akan terlewat, tetapi apakah Indonesia siap mengubah arsitektur fiskalnya untuk menangkap peluang tersebut.
Tanpa perubahan kebijakan, pola lama berpotensi terulang. Negara menanggung beban saat harga naik, tetapi tidak sepenuhnya menikmati manfaat ketika keuntungan mengalir deras di sektor sumber daya alam.(*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.





Comments are closed.