Arina.id – Viral video di media sosial memperlihatkan seorang anak yang menangis histeris di saat ayahnya dimakamkan. Ayah anak tersebut meninggal dunia setelah dikeroyok massa buntut tindakannya yang diduga mencuri ayam. Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian warganet hingga para influencer dan juga tokoh nasional tergerak untuk memberikan donasi kepada keluarga. Meskipun kepolisian mengungkapkan fakta bahwa ayah anak tersebut mempunyai rekam jejak kriminal sebagai seorang residivis.
Perlu diketahui terlebih dahulu, Islam sangat menentang adanya tindakan kriminal seperti pencurian dan perampasan hak orang lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 sebagai berikut:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam juga sangat mengecam seseorang yang melakukan tindak kriminal setelah sebelumnya telah menjalani vonis hukuman pidana, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 95 berikut:
وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya: “Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.”
Meskipun demikian, Islam mengecam juga tindak main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal, terutama pengeroyokan massa hingga meregang nyawa. Tindakan seperti ini masih saja menjadi fenomena yang sering terjadi dan terulang di masyarakat, seolah nyawa perilaku kriminal tidak berharga.
Perlu diketahui bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang Muslim tidak sama sekali membuatnya keluar dari keimanan, jika dia tidak meyakini bahwa tindak kriminal itu diperbolehkan dalam arti dia tidak menghalalkan hal yang jelas-jelas haram.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari no. 6400 dari Ibnu Abbas berikut:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: “Tidak ada seseorang yang melakukan zina ketika berzina dia mukmin, tidak ada seseorang yang mencuri ketika mencuri dia mukmin.”
Seseorang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum bagi pelaku kriminal tanpa melalui proses persidangan dan vonis dari hakim. Para ulama menegaskan bahwa vonis haad, ta’zir, bahkan hukum qisas harus melalui keputusan pemerintah, dalam hal ini adalah pengadilan dan kejaksaan.
Sebagaimana catatan Wahbah al-Zuhaili berikut:
اتفق الفقهاء على أمرين خطيرين في التنفيذ وهما: حق التنفيذ منوط بالحاكم، أي السلطة التنفيذية في الدولة. منع الثأر والانتقام الشخصي أوعدم وجود أي سلطة شخصية لصاحب الحق على المسؤول. ففي نطاق العقوبات الجنائية: الدولة هي المختصة بتطبيق العقاب الجزائي، سواء أكان مقدراً أم غير مقدر، حداً أو تعزيراً أو قصاصاً. وذلك حفظاً للنظام ومنع الفوضى ودرء الفساد وانتشار المنازعات بين الناس وإبطال عادة الأخذ بالثأر. فلا يجوز لأي إنسان عادي القيام بتنفيذ العقوبة الجنائية، من قصاص وجلد وقطع وحبس وتوبيخ وتشهير أوتجريس، وإذا أراد ولي الدم وهو وارث القتيل ضرب رقبة القاتل، فيتم القصاص بإشراف الدولة، دون أن يكون له الحق في إثبات الجريمة، وإصدار حكم القصاص
Artinya: “Para pakar fikih sepakat atas dua hal yang sangat berbahaya dalam putusan hukum, yaitu hak memutuskan hukum bergantung pada hakim yakni kekuasaan eksekutif dalam suatu pemerintahan. Dan pencegahan tidakan pembasalan pribadi, atau tidak adanya kendali diri dari orang yang mempunyai hak terhadap pelaku tindak pidana. Maka dalam ruang lingkup vonis hukuman tindak pidana adalah otoritas pemerintah untuk menerapkannya, baik hukuman yang pasti (seperti haad) ataupun tidak (seperti ta’zir), baik haad, ta’zir, ataupun qisas. Ketentuan itu demi menjaga stabilitas tananan negara, mencegah terjadinya kekacauan dan kerusakan, mencegah adanya perpecahan di antara masyarakat, dan menghentikan kebiasaan tindakan balas dendam. Maka tidak diperbolehkan bagi seseorang yang melampaui batas untuk menegakkan hukuman atas tindak pidana, mulai dari qisas, cambuk, potong tangan, penjara, pencelaan, pemviralan, pengeksposan. Apabila keluarga korban pembunuhan ingin membunuh pelaku pembunuhan tersebut, maka dia mengupayakan vonis qisas di bawah pengendalian pemerintah, bukan berarti dia mempunyai hak untuk memutuskan status terdakwa dan menentukan hukuman qisas sendiri.” (Wahban bin Mustafa al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr] vol. 8, hlm. 6290.).
Tindak main hakim sendiri sebagaimana menurut catatan al-Zuhaili ini, bisa menimbulkan pertikaian dan tentunya menjadi dalih untuk melakukan balas dendam kepada pelaku kriminal. Hal ini bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika yang dikeroyok oleh massa sampai meninggal dunia, tentunya tindakan ini merupakan eksekusi hukum tidak sesuai dengan semestinya.
Tindak pegeroyokan massa terhadap maling ayam hingga tewas mempunyai konsekuensi hukum pidana tersendiri menurut kacamata fikih Islam. Para pelaku pengeroyokan bisa dipidana mati jika peran mereka sama-sama signifikan. Sebagaimana catatan Yahya al-Amrani berikut:
وتقتل الجماعة بالواحد، وهو: أن يجني عليه كل واحد منهم جناية لو انفرد بها مات منها، ووجب عليه القصاص،
Artinya: “Sekelompok orang bisa dihukum mati sebab membunuh satu orang, yakni setiap orang melukai satu orang korban dengan luka yang bisa membunuh korban tersebut jika dilakukan sendiri, dan bisa menyebabkan qisas.” (Yahya bin Abil Khayr al-Amrani, al-Bayan fi Madzhabil Imam al-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], vol. 11, hlm. 326.).
Langkah kepolisian setempat yang telah menetapkan setidaknya lima orang tersangka pengeroyokan dengan berbagai barang bukti benda-benda yang digunakan untuk menganiaya pelaku maling ayam sudah dinilai tepat menurut fikih Islam. Hal ini ditekankan agar tidak terjadi lagi tindakan main hakim sendiri, terlebih yang sampai menyebabkan kematian. Wallahu a’lam.





Comments are closed.