Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Hukum Sholat Ghaib bagi Korban Kecelakaan yang Belum Ditemukan Jasadnya

Hukum Sholat Ghaib bagi Korban Kecelakaan yang Belum Ditemukan Jasadnya

hukum-sholat-ghaib-bagi-korban-kecelakaan-yang-belum-ditemukan-jasadnya
Hukum Sholat Ghaib bagi Korban Kecelakaan yang Belum Ditemukan Jasadnya
service

Arina.id – Dalam beragam kejadian bencana, seperti halnya kecelakaan laut dan sungai, robohnya bangunan, maupun insiden pesawat udara, tim penyelamat kerap mengalami kendala serius dalam menemukan jenazah para korban. Akses lokasi yang sulit, cuaca dan kondisi alam yang berat, serta keterbatasan waktu dan sarana teknologi membuat sebagian korban akhirnya dinyatakan hilang tanpa ditemukan jasadnya.

Keadaan ini tidak hanya meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan, apakah sholat ghaib diperbolehkan bagi korban kecelakaan yang jasadnya belum ditemukan?

Pasalnya, sholat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seorang Muslim sekaligus sarana untuk memanjatkan doa dan memohon ampunan. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sholat ghaib tidak diperkenankan bagi korban yang jasadnya masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan, meskipun terdapat indikasi kuat bahwa korban telah wafat.

Hal ini disebabkan karena sholat jenazah mensyaratkan adanya proses pemandian jenazah terlebih dahulu. Selama belum ada kepastian bahwa tahapan pemulasaran itu telah dilakukan, maka pelaksanaan sholat jenazah dianggap tidak sah.

Pandangan demikian ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya. Beliau menyatakan bahwa sholat jenazah bagi orang yang hilang, tenggelam, atau meninggal akibat kecelakaan tidak sah, kecuali jika telah diketahui bahwa jenazahnya sudah dimandikan, atau niat sholatnya digantungkan dengan adanya proses pemandian tersebut:

لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ عَلَى مَنْ أُسِرَ أَوْ فُقِدَ أَوْ انْكَسَرَتْ بِهِ سَفِينَةٌ، وَإِنْ تَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ إِلَّا إِنْ عُلِمَ غُسْلُهُ أَوْ عَلَّقَ النِّيَّةَ عَلَى غُسْلِهِ 

Artinya: “Tidak sah sholat atas (jenazah) orang yang ditawan, atau hilang, atau kapalnya pecah (tenggelam), meskipun sudah dipastikan mati atau atau hakim yang memutuskan, kecuali jika diketahui ia telah dimandikan, atau ia menggantungkan niat sholatnya pada pemandiannya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah] h. 119) 

Meski begitu, sebagian kalangan muta’akhirin mazhab Syafi’i mengemukakan pandangan yang berbeda. Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menyebutkan bahwa sholat jenazah tidak sepatutnya ditinggalkan hanya karena jenazah sulit untuk dimandikan atau bahkan tidak berhasil ditemukan.

Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih yang cukup populer yakni: al-maysūr lā yasquthu bil-ma‘sūr, artinya “kewajiban yang masih dapat dilaksanakan tidak gugur hanya karena ada bagian lain yang sulit atau tidak mungkin dilakukan.”

Oleh karenanya, kendati proses pemandian jenazah tidak dapat dilakukan, namun kewajiban sholat jenazah tetap berlaku selama pelaksanaannya masih memungkinkan. At-Tarmasi mengutip pandangan sebagian ulama muta’akhirin yang berbeda dengan pendapat sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa inti dari sholat jenazah adalah doa serta permohonan syafaat bagi orang yang wafat dan tujuan itu tetap dapat terwujud walaupun jasadnya belum ditemukan.

Dari uraian ini, terlihat bahwa perbedaan pandangan para ulama bersumber dari cara mereka memahami syarat dan tujuan sholat jenazah. Mayoritas ulama lebih menekankan terpenuhinya syarat yang berkaitan dengan keberadaan fisik jenazah, sementara itu kalangan muta’akhirin memfokuskan perhatiannya pada esensi ibadah yakni doa dan permohonan syafaat.

Sehingga menurut pendapat ini, sholat ghaib tetap diperbolehkan bagi korban bencana yang dinyatakan hilang dan masih belum ditemukan jasadnya:

  فَلَوْ مَاتَ بِهَدْمٍ أَوْ نَحْوِهِ كَأَنْ وَقَعَ فِي بِئْرٍ أَوْ بَحْرٍ عَمِيْقٍ وَقَدْ تَعَذَّرَ إِخْرَاجُهُ مِنْهُ وَطُهْرُهُ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ لِفَوَاتِ الشَّرْطِ، هَذَا مَا نَقَلَهُ الشَّيْخَانِ عَنِ الْمُتَوَلِّي وَ أَقَرَّاهُ. قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ إِنَّهُ لَا خِلَافَ فِيْهِ، لَكِنْ اعْتَرَضَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُحَقِّقِيْنَ. قَالَ فِي الْمُغْنِيْ نَقْلًا عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ وَلَا وَجْهَ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْمَيْسُوْرَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ، وَلِمَا صَحَّ: وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ  وَلِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ مِنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ وَالشَّفَاعَةُ لِلْمَيِّتِ

Artinya: “Apabila seseorang meninggal karena tertimpa runtuhan atau semisalnya, seperti terjatuh ke dalam sumur atau laut yang dalam, sementara tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya dan menyucikannya, maka tidak disholatkan atasnya karena tidak terpenuhinya syarat. Inilah yang dinukil oleh dua imam besar (Ar-Rafi’i dan An-Nawawi) dari Al-Mutawallī, dan keduanya membenarkannya. Disebutkan dalam kitab Al-Majmū bahwa tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Namun, pendapat itu dikritik oleh sekelompok ulama muhaqqiqīn. Dalam kitab Al-Mughnī menukil dari sebagian ulama muta’akhkhirīn disebutkan bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat jenazah atasnya, karena sesuatu yang masih mungkin dilakukan tidak gugur hanya karena ada hal yang tidak mampu dilakukan. Berdasarkan hadits sahih: Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, maka laksanakanlah darinya semampu kalian. Selain itu, tujuan utama dari sholat jenazah adalah doa dan permohonan syafaat bagi mayit.” (Hasyiyah At-Tarmasi [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 4, h. 739)

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Syekh Dr. Nazhīr Muhammad ‘Iyādh, Mufti Agung Republik Mesir. Beliau menjelaskan bahwa bilamana korban kecelakaan seperti akibat tenggelam telah ditemukan jasadnya, maka penanganannya mengikuti ketentuan jenazah pada umumnya yakni: dimandikan bila memungkinkan, dikafani, disholatkan, lalu dimakamkan. 

Akan tetapi, jika jasad korban belum ditemukan serta belum ada kepastian apakah ia masih hidup atau sudah wafat, maka sholat jenazah belum dapat dilaksanakan sampai ada penetapan resmi dari otoritas yang berwenang atau keputusan pengadilan yang menyatakan kematiannya. Setelah adanya penetapan tersebut, sholat ghaib barulah boleh dilakukan:

فَإِذَا عَثَرَتْ فِرَقُ الْإِنْقَاذِ وَجِهَاتُ الْبَحْثِ عَلَى جُثَّةِ الْقَرِيبِ الْمَذْكُورِ الَّذِي مَاتَ غَرِيقًا، فَإِنَّهُ يُعَامَلُ مُعَامَلَةَ سَائِرِ الْمَوْتَى، مِنَ الْغُسْلِ إِذَا أَمْكَنَ تَغْسِيلُهُ، وَالتَّكْفِينِ، وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَالدَّفْنِ .أَمَّا إِذَا لَمْ يُعْثَرْ عَلَى جُثَّتِهِ، وَلَمْ يُعْلَمْ حَالُهُ مِنْ حَيَاةٍ أَوْ وَفَاةٍ، فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ حَتَّى يَصْدُرَ قَرَارٌ مِنَ الْجِهَةِ الْمُخْتَصَّةِ، أَوْ حُكْمٌ قَضَائِيٌّ بِمَوْتِهِ .فَإِذَا صَدَرَ قَرَارٌ أَوْ حُكْمٌ بِمَوْتِهِ، فَإِنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ صَلَاةَ الْغَائِبِ حِينَئِذٍ

Artinya: “Apabila tim penyelamat dan pihak pencarian menemukan jasad kerabat yang dimaksud yang meninggal karena tenggelam, maka ia diperlakukan sebagaimana mayit lainnya, yaitu dimandikan jika memungkinkan untuk dimandikan, kemudian dikafani, disholatkan, dan dimakamkan. Adapun jika jasadnya tidak ditemukan, dan tidak diketahui keadaannya apakah masih hidup atau sudah meninggal, maka tidak disholatkan atasnya sampai dikeluarkan keputusan dari pihak yang berwenang atau putusan pengadilan yang menetapkan kematiannya. Apabila telah terbit keputusan atau putusan hukum tentang kematiannya, maka sholat jenazah dilakukan atasnya dengan sholat ghaib pada saat itu.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8723 Tahun 2025)

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum sholat ghaib bagi korban bencana yang jasadnya masih belum ditemukan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Perbedaan tersebut bersumber dari perbedaan sudut pandang dalam memahami syarat keabsahan serta tujuan pokok pelaksanaan sholat jenazah.

Merujuk pandangan mayoritas ulama, sholat ghaib bagi korban bencana yang jasadnya masih belum ditemukan hukumnya tidak sah karena mereka mengedepankan sikap kehati-hatian dengan mensyaratkan terpenuhinya aspek-aspek lahiriah jenazah. Sementara itu, sebagian ulama muta’akhirin berpendapat hukumnya sah, karena lebih menekankan esensi ibadah berupa doa dan permohonan syafaat bagi mayit.

Disamping itu, ada pula pandangan yang mensyaratkan pelaksanaan sholat ghaib dengan adanya penetapan resmi mengenai kematian korban dari pihak berwenang. Pernyataan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara prinsip kehati-hatian dalam fiqih dan kebutuhan spiritual keluarga yang ditinggalkan.

Dengan menyadari adanya perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam persoalan ini, umat Islam diharapkan mampu bersikap arif, saling menghargai ragam pandangan ulama, serta tetap mengedepankan nilai kasih sayang dan doa bagi para korban musibah. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.