Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Islam Mengakui Kerja Perempuan

Islam Mengakui Kerja Perempuan

islam-mengakui-kerja-perempuan
Islam Mengakui Kerja Perempuan
service

Mubadalah.id – Hadis tentang perempuan penggembala milik Ka’ab bin Malik menunjukkan bahwa aktivitas kerja perempuan memiliki pengakuan dalam ajaran Islam. Dalam riwayat tersebut, Nabi Muhammad saw. mengesahkan tindakan perempuan yang bekerja sebagai penggembala dan melakukan penyembelihan hewan dalam kondisi darurat.

Pengesahan tersebut menunjukkan bahwa kerja perempuan bukan sebagai pelanggaran. Melainkan sebagai bagian dari kehidupan sosial yang wajar dan memiliki legitimasi keagamaan.

Dalam pembahasan mengenai kerja perempuan, alasan bahwa perempuan telah dinafkahi oleh laki-laki kerap dijadikan dasar pembatasan aktivitas ekonomi. Namun, dalam praktiknya, pendapatan laki-laki tidak selalu mencukupi kebutuhan keluarga. Selain itu, terdapat keluarga yang tidak memiliki anggota laki-laki yang dapat bekerja.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kerja bagi perempuan sering kali menjadi kebutuhan ekonomi. Preseden hadis menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang bagi perempuan untuk memiliki aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan bagi hidupnya maupun keluarganya.

Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa hak bekerja tidak hilang ketika perempuan memasuki lembaga perkawinan. Tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan menjadi alasan pembatasan aktivitas ekonomi perempuan.

Bahkan, sejumlah ulama menegaskan bahwa dalam konteks keluarga yang ia butuhkan adalah pembagian peran dan kesepakatan antara suami dan istri. Aktivitas kerja perempuan dapat ia lakukan selama membawa manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Oleh karena itu, kerja-kerja perempuan dalam Islam harus kita pahami sebagai hak dasar yang melekat. Termasuk preseden perempuan penggembala pada masa Nabi Muhammad saw. menjadi rujukan historis bahwa Islam sejak awal mengakui keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi produktif. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.