Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Istana Sebut Tak Ada Rencana Ubah Pilpres Jadi Tidak Langsung Melalui MPR

Istana Sebut Tak Ada Rencana Ubah Pilpres Jadi Tidak Langsung Melalui MPR

istana-sebut-tak-ada-rencana-ubah-pilpres-jadi-tidak-langsung-melalui-mpr
Istana Sebut Tak Ada Rencana Ubah Pilpres Jadi Tidak Langsung Melalui MPR
service

Jakarta, NU Online

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia menyampaikan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi agenda pembahasan, baik di internal pemerintah maupun dalam koordinasi bersama DPR RI.

Menurut Prasetyo, hal itu merupakan hasil kesepakatan yang telah dibangun bersama DPR dalam rapat koordinasi. Ia memastikan tidak ada satu pun pembicaraan yang mengarah pada perubahan sistem Pilpres menjadi pemilihan tidak langsung.

“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo dikutip NU Online melalui Youtube Kemensetneg Selasa (20/1/2026).

Selain isu Pilpres, Prasetyo juga menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak menjadi pembahasan pada tahun ini. Hal itu disebabkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ia menyebutkan bahwa selama belum masuk agenda prioritas legislasi, maka pembahasan tersebut belum menjadi fokus DPR maupun pemerintah.

“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka memperbaiki sistem demokrasi.

Ia mengklaim Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia menegaskan bahwa kompetisi politik memang penting dalam demokrasi, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

“Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata dia.

Revisi UU Pemilu tak atur koalisi permanen

Prasetyo juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengatur mengenai koalisi permanen antarpartai politik.

Ia menjelaskan bahwa baik UU Pemilu maupun regulasi tentang partai politik tidak memuat ketentuan mengenai pembentukan koalisi permanen.
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu lebih diarahkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mengakomodasi gagasan koalisi permanen.

“Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan atas sejumlah isu krusial yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas.

Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu telah dirancang sejak periode sebelumnya dan telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2026.
“Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026,” kata dia.

Evaluasi Pemilu hingga wacana e-voting

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup aspek teknis, konseptual, hingga munculnya wacana pemanfaatan teknologi e-voting dalam pelaksanaan Pemilu ke depan. Namun demikian, ia menekankan bahwa semangat utama pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu adalah untuk mencari perbaikan yang bersifat konstruktif demi kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.

“Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi politik, salah satunya mendorong pembentukan koalisi permanen antarpartai politik. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kerja sama politik yang lebih mengikat di parlemen dan pemerintahan.

Koalisi permanen itu dinilai bertujuan memastikan stabilitas dukungan politik terhadap kebijakan strategis pemerintah, mempercepat pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.