Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Izin Operasional Pesantren Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tunggu Putusan Pengadilan

Izin Operasional Pesantren Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tunggu Putusan Pengadilan

izin-operasional-pesantren-kasus-pembakaran-santri-di-lombok-tunggu-putusan-pengadilan
Izin Operasional Pesantren Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tunggu Putusan Pengadilan
service

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan masih menunggu putusan pengadilan terkait izin operasional pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah pengasuh pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan seorang santri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

“Jadi, itu sudah ditetapkan tersangka ya, pengasuhnya ditetapkan tersangka. Tentu kita semua prihatin atas kejadian itu. Tapi berkali-kali, kami menekankan bahwa pesantren, rumah tempat pendidikan, betul-betul harus clear, clean, dalam arti harus anti kekerasan,” kata Amien saat ditemui NU Online di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Kemenag belum langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional pesantren. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan bahwa proses tersebut harus mengikuti tahapan dan mempertimbangkan hasil proses hukum yang masih berlangsung.

“Tentu itu ada step-stepnya, ada langkah-langkah untuk menuju ke sana. Kita menunggu dulu kan belum ada keputusannya seperti apa hasil persidangannya nanti di pengadilan,” ujarnya.

Basnang menyampaikan bahwa selain menunggu hasil persidangan, Kemenag akan memberikan surat peringatan karena peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.

“Jadi, pertama tentu banyak pertimbangan. Pesantren bersangkutan sudah memiliki izin operasional. Lalu tentu nanti ada surat peringatan-peringatan karena bagaimanapun terjadi kelalaian oleh pesantren. Bagaimanapun peristiwa ini terjadi di pondok pesantren, harus ada tanggung jawab dari pengasuh pondok pesantren,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa pendampingan terhadap para korban tetap menjadi prioritas. Basnang mengatakan tim Kemenag telah kembali ke lokasi untuk menjenguk korban, termasuk keluarga santri yang meninggal dunia, serta korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tim kami hari ini sudah menuju ke sana untuk menjenguk korban, baik yang meninggal, Sahril Sobirin, maupun yang masih terbaring di rumah sakit. Tentu Kementerian Agama akan melakukan bantuan-bantuan (untuk korban) bersama dengan Kementerian Agama yang ada di NTB dan tentu Lombok Tengah,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.