Arina.id – Pembagian kuota haji tambahan 2024 yang sebagian dialokasikan ke haji khusus selain mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah juga bertujuan untuk memaksimalkan tingkat serapan kuota. Soal serapan kuota ini, Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menilai, sejumlah angota Komisi VIII DPR sebelumnya juga meminta agar jangan sampai ada kuota haji yang tak terpakai alias tersisa. Dorongan itu antara lain disampaikan oleh John Kenedy Azis dan Ace Hasan Syadzily.
Anna mengungkapkan, dalam Rapat Komisi VIII DPR RI, 24 Mei 2023 lalu, John Kenedy sempat meminta Kementerian Agama agar tidak ragu-ragu untuk mengalihkan kuota haji yang tidak terserap dialihkan ke haji khusus. Alasannya karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Pasal 9 UU PHU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan merupakan atribusi menteri agama.
“Bisa dicek di banyak berita, di video-video Youtube, John Kenedy yang anggota Komisi VIII itu pernah mengatakan; ‘tidak usah malu-malu juga kalau seumpamanya memang tidak terpakai (kuota haji), ya kita serahkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus untuk menyelesaikan, yang ini membutuhkan kuota ini. Dia berapapun kuota dia pakai. Kalau memang lebih dari 8 persen, sesuai dengan aturannya, ya kita carikan landasan hukumnya, legal standingnya’,” kata Anna menyinggung pernyataan John Kenedy Azis, di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Anna juga mengatakan, jejak digital pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily soal alih kuota ke haji khusus juga mudah ditemukan. “Soal pengalihan kuota ini juga pernah ditegaskan lagi Ace (Ace Hasan), malah tadinya diusulkan 100 persen haji tambahan itu dialihkan ke haji khusus. Ini yang membuat kepercayaan Kementerian Agama saat itu menggunakan Pasal 9,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada rapat evaluasi dengan Kementerian Agama, 7 Januari 2025 juga meminta agar jika ada kuota tambahan, sangat memungkinkan dimanfaatkan untuk jemaah haji khusus. Kala itu, Marwan mengatakan, ‘kalau ada paling tidak 10.000 tambahan kuota. Kita sudah menyiapkan sekitar untuk 5.000 jemaah nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 lagi harus dipasangkan pasal kebijakan menteri dioper ke haji khusus’.
Berbagai pernyataan anggota DPR itu, tegas Anna, menegaskan bahwa polemik soal pembagian kuota haji khusus itu seharusnya tak perlu terjadi karena tidak menyalahi regulasi apapun. Sebab, pengaturan kuota haji tambahan jelas menjadi kewenangan penuh menteri agama sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU No 8 Tahun 2019. Selain itu, kebijakan itu juga mendapat dukungan penuh dari DPR.
“Jadi lucu kalau sekarang dipertanyakan, sebab tahun 2023 DPR sudah memberikan lampu hijau. Di Tahun 2025, Marwan Dasopang mengatakan yang sama. Di Raker 2025, Marwan, kami minta kuota 5.000 nanti kita bagi. Bercermin dari tiga statemen anggota DPR itu, 2023 dan 2025, tentu ini memperkuat kita bahwa Pasal 9 UU PHU itu benar-benar kuat dan benar-benar atributif menteri,” tegas Anna.





Comments are closed.