Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mendadak digerebek anggota Satresnarkoba Polres setempat.
Rumah kos tersebut digerebek lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial RBS (50) yang merupakan penghuni kamar kos tersebut.
Tersangka RBS diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 4 Mei 2026 tersebut. Polisi juga mengamankan 21 paket sabu siap edar dari tangan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan anggotanya bergerak ke lokasi setelah mengantongi informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan pelaku.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kamar kos yang ditempatinya,” ujar Kiswoyo, Sabtu (30/5/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu terhadap warga sekitar,” katanya.
Usai digerebek, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kiswoyo menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di belakangnya. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. [sar/kun]





Comments are closed.