Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polisi Sampang Tangkap Pencuri Motor di Pinggir Sawah Banyuates

Polisi Sampang Tangkap Pencuri Motor di Pinggir Sawah Banyuates

polisi-sampang-tangkap-pencuri-motor-di-pinggir-sawah-banyuates
Polisi Sampang Tangkap Pencuri Motor di Pinggir Sawah Banyuates
service

Sampang (beritajatim.com) – Kepolisian dari jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di area pinggir sawah Dusun Tlagah Timur.

Korban diketahui bernama Fadli (42), seorang wiraswasta warga Dusun Tlagah Timur, desa setempat. “Korban memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi L 4879 PD di pinggir sawah. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal menempel pada kendaraannya, sementara pemilik pergi untuk mencari rumput,” ucapnya, Jumat (28/5/2026).

Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat kembali menuju lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banyuates,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. “Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. “Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. [sar/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.