Sun,23 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara

kasus-korupsi,-mantan-pj-bupati-sidoarjo-divonis-10-tahun-penjara
Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Hukuman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia, Jumat (31/7/ 2026).

Selain penjara, Hudiono diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp300 juta. Jika kewajiban itu tidak dilunasi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo. Hudiono dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 604 KUHP yang dianggap lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hudiono turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan pihak lain bernama Jimmy. Meski demikian, majelis memandang terdakwa bukan pelaku utama dalam perkara ini.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar. Hakim menolak tuntutan uang pengganti miliaran rupiah itu karena dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutarjo menyatakan kliennya belum menetapkan sikap. Pihaknya diberi waktu hingga Senin depan untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami menilai masih ada hal yang belum dipertimbangkan secara utuh, terkait tidak adanya niat jahat dari klien kami. Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien bukan pelaku utama,” ujar Sutarjo. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.