Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Kali ini, penyidik menetapkan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), yang kini juga menjabat anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029, sebagai tersangka. Bersamaan dengan penetapan status tersebut, SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum menetapkan status hukum SN, penyidik telah menggelar praekspos dan ekspos perkara. Dari hasil tersebut, status SN resmi berubah dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (6/8/2026).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SN, Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024, Anggota DPRD Ponorogo 2024-2029 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026 atau dengan kata lain status SN dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulmar.
Dalam perkara tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SN. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan berjalan efektif sekaligus mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi. “Saudara SN dilakukan penahanan selama 20 hari Rutan Kelas IIB Ponorogo,” pungkasnya.
Penetapan Sunarto menjadi tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS).
Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Kejari Ponorogo juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain. [end/suf]




Comments are closed.