Surabaya (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur belum memasuki tahap pelimpahan perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Murti, menegaskan berkas yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini masih dalam tahap penelitian dan pemantapan administrasi, berstatus P19.
“Kita masih berkoordinasi dengan jaksa penyidik di Kejati Jatim. Dalam waktu dekat, insyaallah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait praktik pungutan yang menyelimuti proses perizinan pertambangan dan air tanah—yang seharusnya berjalan transparan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penggeledahan pada April lalu,
Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka: Kepala Dinas AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H. Saat penggeledahan, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit kendaraan mewah, dan berkas transaksi penting.
Berkas yang kini ditangani Kejari Surabaya dinilai substansinya tetap sama dengan hasil penyidikan, tanpa ada penambahan pasal baru. Guna memastikan penuntutan berjalan akurat, Kejari Surabaya membentuk tim khusus beranggotakan enam orang, dipimpin Kasi Pidsus dan didampingi jaksa-jaksa senior, sambil terus berkoordinasi dengan tim penyidik di tingkat provinsi.
Mengenai status barang bukti uang serta kemungkinan permohonan penangguhan penahanan, Tri Anggoro menjelaskan hal tersebut belum menjadi wewenang jaksa penuntut. “Itu masih ranah penyidik. Terkait tahanan bukti dan perkembangan lebih lanjut, akan kami rilis secara terpisah,” tambahnya. [uci/but]





Comments are closed.