Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Sengketa Tanah Kavling di Banyuwangi, Korban Lapor Polisi

Kasus Sengketa Tanah Kavling di Banyuwangi, Korban Lapor Polisi

kasus-sengketa-tanah-kavling-di-banyuwangi,-korban-lapor-polisi
Kasus Sengketa Tanah Kavling di Banyuwangi, Korban Lapor Polisi
service

Banyuwangi (beritajatim.com) – Dugaan penggelapan dan penipuan penjualan tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi.

Kali ini, seorang warga selaku korban sekaligus pembeli kavling yakni Aditya Bagus Pranata melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke Polresta Banyuwangi, Kamis (21/05/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui dua kuasa hukum yakni Fahmi Ibnu Kholidin, S.H dan Wahyudi Arif Ramanda, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s. (PERADI)

Kuasa hukum pelapor, Fahmi Ibnu Kholidin menjelaskan bahwa kliennya yang berasal dari Desa Kebaman, Srono, Banyuwangi merasa dirugikan setelah membeli kavling tanah yang dipasarkan oleh terlapor.

Namun hingga saat ini objek tanah yang dibeli tidak dapat dikuasai oleh pembeli karena status tanah induknya masih bermasalah.

“Klien kami telah membeli kavling dengan dasar PPJB dan pembayaran yang sah. Akan tetapi tanah yg dijual ke klien kami bukan tanah milik terlapor melainkan tanah milik orang lain,” ujarnya.

Sedangkan Wahyudi Arif Ramanda, S.H. mengungkapkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, tanah tersebut sebelumnya masih dalam proses transaksi antara terlapor dengan pemilik asal bernama H.

Dalam perjalanannya, transaksi tersebut batal karena tidak adanya pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan.

Meski demikian, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dikavling dan dipasarkan kepada masyarakat, bahkan diduga telah memiliki sejumlah korban pembeli lainnya.

“Kami menduga ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo Pasal 492 KUHP baru terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang atau penipuan. Karena itu hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” jelas Wahyudi.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum juga mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun hingga kini hal tersebut diakui belum ada penyelesaian maupun itikad baik.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional mengingat adanya dugaan korban lain dengan pola transaksi yang serupa.

“Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Banyuwangi,” tandas Wahyudi. (ayu/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.