Jember (beritajatim.com) – Terjerat judi online (judol), pria berinisial SI (33), warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencuri sepeda motor di Kecamatan Kalisat.
SI mencuri sepeda motor milik Ahmad Hidayatullah yang diparkir di halaman sebuah rumah, di Dusun Krajan, Desa Sumber Jeruk, Minggu (24/5/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu kunci masih menempel di stop kontak sepeda motor.
Dua kilometer dari lokasi kejadian, SI berpapasan dengan Ahmad yang saat itu sedang membeli bensin dengan naik sepeda motor lain. Ahmad pun menegur SI. Ketakutan, SI melaju meninggalkan Ahmad ke arah barat.
Ahmad segera mengejarnya. “Kebetulan bertemu dengan kami yang sedang patroli. Pengejaran dilakukan bersama-sama sehingga pelaku bisa diamankan dengan bantuan warga,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kalisat Ajun Inspektur Dua Dhian Saputra.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SI pertama kali melakukan pencurian. “Dia kecanduan judol,” kata Dhian. SI dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. [wir/ted]





Comments are closed.