Jakarta, Arina.id—Temuan kasus virus Nipah menjadi sorotan dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), per 23 Januari 2026 lalu tercatat dua kasus konfirmasi dan tiga kasus suspek virus Nipah di West Bengal, India. Hingga saat ini, belum ada laporan kematian.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman virus nipah, meski hingga kini belum ditemukan kasus penularan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan virus nipah merupakan penyakit zoonotik dengan inang alami kelelawar buah. Virus tersebut dapat menular ke manusia secara langsung maupun melalui perantara hewan lain.
“Virus nipah memiliki inang alami kelelawar buah dan dapat menular melalui hewan perantara seperti babi,” ujar Murti dalam surat edaran dikutip Arina.id, Senin (2/02). Selain itu, penularan juga dapat terjadi melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus.
Menurut Murti, faktor kedekatan geografis serta tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah terdampak menjadi pertimbangan utama Indonesia harus waspada.
Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada kelelawar buah. Temuan tersebut menandakan adanya potensi sumber penularan virus nipah di dalam negeri.
“Deteksi virus pada inang alami menunjukkan potensi sumber penularan di Indonesia,” ujar Murti. Karena itu, kesiapsiagaan lintas sektor perlu terus diperkuat.
Murti menjelaskan penularan virus nipah juga dapat terjadi antar manusia. Penularan umumnya melalui kontak erat dengan penderita.
“Penularan antar manusia dilaporkan, terutama melalui kontak erat,” ucapnya.
Adapun manifestasi penyakit nipah bervariasi, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian.
“Tingkat kematian dilaporkan mencapai 40-75 persen,” kata dia.
Selanjutnya, dalam surat edaran yang sama disebutkan bahwa kasus ini telah muncul sejak 2001. Namun kembali terdeteksi di India pada Januari 2026.
Kementerian Kesehatan menginstruksikan sejumlah langkah antisipatif kepada dinas kesehatan dan sejumlah fasilitas kesehatan.
Pertama, melaksanakan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, influenza like illness (ILI), severe acute respiratory infection (SARI), ISPA, dan pneumonia.
Kedua, fasilitas kesehatan diminta melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut, yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah.
Bagi rumah sakit, Kementerian Kesehatan meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan spesimen kasus sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara dinas kesehatan, diminta melakukan kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus Nipah, mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional.
Di samping itu, Kemenkes juga meminta Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
“Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” jelasnya.
Kemenkes menyerukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
“Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan pun perlu menyiapkan ruang isolasi, serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan,” tulis Surat Edaran Kemenkes.




Comments are closed.