Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kades hingga Ketua Pokmas Jadi Tersangka Pungli PTSL di Pasuruan, Sertifikat Warga Ditahan hingga Bayar

Kades hingga Ketua Pokmas Jadi Tersangka Pungli PTSL di Pasuruan, Sertifikat Warga Ditahan hingga Bayar

kades-hingga-ketua-pokmas-jadi-tersangka-pungli-ptsl-di-pasuruan,-sertifikat-warga-ditahan-hingga-bayar
Kades hingga Ketua Pokmas Jadi Tersangka Pungli PTSL di Pasuruan, Sertifikat Warga Ditahan hingga Bayar
service

Ringkasan Berita:

  • Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Kecamatan Tutur.
  • Para tersangka diduga menahan sertifikat hak milik warga hingga pemohon membayar biaya di luar ketentuan resmi.
  • Kejaksaan menyita enam sertifikat sebagai barang bukti yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
  • Penyidik menegaskan biaya resmi PTSL tetap mengacu pada SKB, sedangkan perkara yang diusut adalah pungutan liar di luar ketentuan.

Pasuruan (beritajatim.com) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terbongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap adanya penarikan biaya di luar ketentuan yang disertai penahanan sertifikat hak milik milik warga.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD.

Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pungli yang terjadi saat pelaksanaan program PTSL. Modus yang digunakan adalah menahan sertifikat hak milik yang telah selesai diterbitkan hingga peserta program bersedia membayar sejumlah uang di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris mengatakan penyidik menemukan sejumlah sertifikat yang sengaja belum diserahkan kepada pemiliknya karena warga belum memenuhi permintaan pembayaran.

“Di sini ada enam bidang tanah untuk sertifikat hak milik hasil program PTSL yang disimpan oleh para tersangka karena warga belum membayar. Jadi itu sebagai bukti bahwasanya memang sertifikat baru bisa diberikan ketika sudah ada pembayaran baru ke masing-masing pemilik,” ungkap A. Harris, Selasa (14/7).

Enam sertifikat hak milik tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pungutan liar.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan, penyidikan tidak mempermasalahkan biaya resmi pelaksanaan PTSL yang telah diatur pemerintah. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan pungutan liar yang dilakukan di luar ketentuan tersebut.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan kami, terkait proses PTSL semuanya masih on track sesuai ketentuan SKB sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu. Cuma yang kami dalami terkait penyidikan ini adalah punglinya, yaitu biaya yang harus dikeluarkan di luar dari biaya resminya,” jelas Rustandi Gustawirya.

Menurut kejaksaan, biaya resmi pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, sedangkan pungutan tambahan yang dibebankan kepada masyarakat menjadi objek penyidikan karena diduga melanggar ketentuan hukum.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penarikan biaya ilegal selama pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Tutur.

Kasus ini menjadi perhatian karena Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi yang terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.

Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sembari melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. [ada/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.