Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ketika Sanksi Operasi Ilegal Perusahaan Tambang Hanya Lewat Denda

Ketika Sanksi Operasi Ilegal Perusahaan Tambang Hanya Lewat Denda

ketika-sanksi-operasi-ilegal-perusahaan-tambang-hanya-lewat-denda
Ketika Sanksi Operasi Ilegal Perusahaan Tambang Hanya Lewat Denda
service

Kebijakan pengenaan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang keluar pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 pada 24 November 2025. Bukan semua komoditas diatur dalam keputusan itu. Kementerian Energi dan  Sumber Daya Mineral (KESDM) hanya fokus pada pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk nikel, bauksit, timah dan batubara. Nilai denda untuk per hektar adalah, nikel Rpб,502 miliar, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta. Pengenaan denda itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak berasal dari denda administratif bidang kehutanan. Sedangkan penguasaan kembali hutan yang ditambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Seluruh penagihan denda administratif ini akan Satgas PKH tagih dan catat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral. “Saya yakin sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut,”  kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dalam siaran pers, Desember lalu. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM mengatakan, penetapan besaran tarif denda administratif ini berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang. Penetapan tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan itu, katanya, karena keuntungan dari komoditas itu cukup besar. “(Dasar pertimbangan pengenaan) keuntungan yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan berbeda.” Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4, 265…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.